TRUSTACTUAL.COM – Dua oknum penyidik di Polres Halmahera Selatan dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus penganiayaan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPL/04/III/2026/Sipropam, yang diajukan pada Senin (13/4/2026).

Dua anggota yang dilaporkan masing-masing berinisial Aipda YB, yang bertugas di Unit I Pidana Umum, dan Bripka MLD, yang menjabat sebagai Kaur Mintu Sat Samapta Polres Halmahera Selatan.

Koordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan hasil visum et repertum sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Menurut Ringgo, pihaknya telah melakukan pemeriksaan medis secara resmi. Namun, dalam proses penyidikan, ia menduga terjadi kejanggalan terhadap hasil visum tersebut.

“Korban mengalami luka pecah di bagian dalam bibir, tetapi hasil visum yang dikeluarkan justru mencantumkan luka di bagian wajah,” ungkap Ringgo dalam keterangan tertulis pada media Trustactual.com (14/04)

Ia menilai, perbedaan tersebut berpotensi mengaburkan fakta luka yang dialami korban dan dapat memengaruhi penerapan unsur pidana dalam perkara.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pengabaian terhadap alat bukti yang diajukan pelapor, serta minimnya transparansi dalam proses penanganan perkara.

“Upaya meminta klarifikasi tidak mendapatkan respons yang jelas. Kami juga melihat adanya indikasi ketidaknetralan penyidik,” tambahnya.

Ringgo menegaskan, kondisi tersebut telah merugikan posisi hukum korban serta mencederai rasa keadilan.

Dalam laporan tersebut, kedua oknum penyidik diduga melakukan:

  1. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (tidak profesional dan tidak transparan)
  2. Penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan
  3. Dugaan pengaburan atau ketidaksesuaian alat bukti visum
  4. Tindakan yang berpotensi menghambat penegakan hukum

Pelapor mendesak Sipropam Polres Halmahera Selatan untuk:

  • Melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen
  • Mengusut dugaan ketidaksesuaian visum secara transparan
  • Memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran
  • Melakukan audit ulang terhadap proses penyidikan
  • Menjamin perlindungan hukum bagi korban

Ringgo juga menyatakan, apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Polda Maluku Utara, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga Ombudsman RI.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak penganiayaan yang dialami Ringgo Larengsi, yang disebut melibatkan seorang pejabat daerah, yakni Kepala Inspektorat Halmahera Selatan berinisial IA.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi TRUSTACTUAL.COM membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

Redaksi: Raf TrustActual.com