HALSEL, Trustactual.com – Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, agar segera mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penyimpangan distribusi minyak tanah bersubsidi yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop).
Berdasarkan keterangan Ketua DPC GPM Halmahera Selatan kepada media ini, ditemukan fakta adanya sejumlah pegawai Disperindagkop yang diduga memiliki pangkalan minyak tanah bersubsidi yang tersebar di beberapa wilayah di Halmahera Selatan.
Menurut GPM, kondisi tersebut sangat disesalkan, sebab pegawai Disperindagkop sejatinya memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian distribusi, bukan justru terlibat langsung sebagai pemilik pangkalan.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Bagaimana mungkin pegawai yang seharusnya mengawasi, justru memiliki pangkalan. Situasi ini membuka ruang konflik kepentingan dan rawan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli SH. Selasa (27/01)
Tak hanya itu, praktik serupa juga diduga terjadi di sejumlah pangkalan minyak tanah di Kota Labuha. Beberapa pemilik pangkalan mengaku kerap diminta “jatah minyak” setiap kali beroperasi, yang disebut-sebut harus disetorkan kepada salah satu pegawai di Perindagkop halsel
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, secara terbuka mendesak Bupati Bassam Kasuba agar tidak tinggal diam.
“Kami minta Bupati Halmahera Selatan tidak bersikap pasif. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat Disperindagkop, terutama kepala bidang yang diduga ikut bermain. Jangan sampai pejabat yang seharusnya mengawasi justru berubah menjadi bagian dari mafia,” tegas Harmain.
Ia menekankan, apabila praktik semacam ini terus dibiarkan, maka masyarakat kecil sebagai penerima manfaat minyak tanah bersubsidi akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Harmain menegaskan, GPM akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi terbuka apabila pemerintah daerah dinilai lamban mengambil langkah.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa minyak tanah bersubsidi merupakan hak rakyat kecil yang harus dikelola secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dugaan keterlibatan pejabat Disperindagkop adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Kalau pejabat daerah saja ikut bermain, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya? Bupati wajib turun tangan. Bila terbukti, copot pejabat yang terlibat,” pungkas Harmain.
Sumber : DPC GPM HALSEL
Redaksi : Raf – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan