MALUKU UTARA, Trustactual.com — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan kecaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan nikel tanpa izin kawasan hutan yang dilakukan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Sikap tersebut disampaikan menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyoroti status perizinan perusahaan dimaksud.
Dalam hasil penertiban yang disampaikan kepada publik, Satgas PKH menyebut PT Karya Wijaya diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dokumen tersebut merupakan syarat wajib bagi setiap kegiatan non-kehutanan di area hutan, termasuk aktivitas pertambangan.
Temuan lapangan tersebut kemudian memunculkan perbedaan data dengan pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang sebelumnya menyebut perusahaan terkait telah memiliki izin lengkap. Perbedaan informasi ini menjadi perhatian berbagai pihak dan memicu respons organisasi mahasiswa di tingkat nasional.
Berdasarkan data Satgas PKH, PT Karya Wijaya dijatuhi sanksi denda administratif sekitar Rp 500 miliar merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Selain PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga mencatat perusahaan lain yang dikenai sanksi administratif dalam penertiban serupa, antara lain:
- PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp 2,27 triliun, dan
- PT Weda Bay sekitar Rp 4,32 triliun.
Penjatuhan sanksi administratif tersebut menandakan adanya proses penertiban perizinan yang tengah berlangsung di sektor pertambangan kawasan hutan di wilayah Maluku Utara.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan DPP GMNI, Sumitro H. Komdan, S.H., menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kawasan hutan merupakan persoalan serius yang berdampak pada aspek hukum, lingkungan hidup, serta tata kelola sumber daya alam.
Menurutnya, apabila temuan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka kondisi tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi komitmen perlindungan lingkungan dan integritas perizinan usaha di daerah. DPP GMNI juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak objektif, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti hasil penertiban yang telah dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Wijaya maupun instansi pemerintah daerah terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan Satgas PKH. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi serta hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan.
PPKH merupakan persetujuan yang diwajibkan bagi setiap badan usaha yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan di luar fungsi kehutanan. Ketiadaan izin tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan pertambangan.
Sumber : DPP GMNI
Redaksi : Raf – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan