JAKARTA , Trustactual.com – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS-MALUT) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda Maluku Utara serta Kapolres Halmahera Tengah. Desakan tersebut muncul setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara melayangkan surat panggilan kepada 14 warga Sagea untuk memberikan klarifikasi pada 11 Februari 2026 di Polres Halmahera Tengah.
Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan mengganggu aktivitas usaha pertambangan milik PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Warga diperiksa dengan dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Ketua Umum FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menilai langkah aparat tidak dapat dipandang semata sebagai prosedur penegakan hukum biasa. Menurutnya, pemanggilan terhadap warga yang berada di wilayah konflik tambang berpotensi menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyuarakan hak atas lingkungan dan ruang hidup.
“Ketika warga yang menyuarakan aspirasi lingkungan justru dipanggil dan diperiksa, sementara konflik tambang masih berlangsung, publik berhak mempertanyakan proporsionalitas dan keberpihakan penegakan hukum,” ujar Ketua Umum FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun. Sebagaimana Rilis diterima Redaksi (21/02)
FORMAPAS MALUT memandang situasi ini sebagai persoalan serius yang menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Organisasi tersebut meminta Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, termasuk menilai apakah proses yang berjalan telah memenuhi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keadilan.
Menurut Riswan, langkah evaluatif dari pimpinan Polri penting untuk mencegah meluasnya ketegangan sosial di Halmahera Tengah. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara, bukan menimbulkan rasa takut atau kesan pembungkaman.
FORMAPAS MALUT juga menyatakan akan melakukan konsolidasi nasional bersama elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil apabila tuntutan evaluasi tidak direspons secara serius. Selain itu, mereka membuka opsi advokasi hukum dan pelaporan kepada lembaga pengawas eksternal guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
“Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak boleh tergerus oleh dugaan keberpihakan. Evaluasi terbuka dan tegas dari Kapolri akan menjadi langkah penting untuk menjaga legitimasi hukum di mata masyarakat,” tegasnya.**








Tinggalkan Balasan