HALSEL, TrustActual.com — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyampaikan sikapnya terkait penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah dan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi yang, menurut organisasi tersebut, hingga saat ini belum memperoleh penjelasan perkembangan secara terbuka kepada publik.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum BARAH, Ady Hi Adam, dalam keterangannya kepada media di Halmahera Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat berharap adanya informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang disebut sedang ditangani oleh Polda Maluku Utara.
Menurut Ady, keterbukaan informasi dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa BARAH tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong agar proses yang berjalan dapat disampaikan secara proporsional kepada publik.
“Yang kami harapkan adalah penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses penanganannya. Jika masih dalam tahap tertentu, sampaikan agar tidak muncul asumsi di tengah masyarakat,” ujar Ady. Minggu (22/02)
BARAH juga menyampaikan pandangannya terkait aspek administratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Organisasi tersebut meminta agar setiap kebijakan terhadap aparatur desa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta berdasarkan mekanisme yang sah.
Terkait informasi mengenai aktivitas pemerintahan desa, Ady menyebut pihaknya menerima aspirasi dari sejumlah warga Desa Kawasi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas laporan masyarakat yang menurutnya perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, dalam keterangannya turut mendorong agar Polda Maluku Utara dapat memberikan informasi resmi mengenai tahapan penanganan perkara dimaksud.
Menurut Harmain, GPM mendukung proses penegakan hukum yang objektif, profesional, dan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa organisasinya tidak bermaksud mendahului hasil penyelidikan maupun penyidikan, melainkan mendorong transparansi informasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Harapannya, perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik bisa diinformasikan secara resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
BARAH menyatakan berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Organisasi itu juga menyebut akan melakukan komunikasi lanjutan dengan berbagai pihak sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, TrustActual.com masih berupaya menghubungi pihak Polda Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan guna memperoleh konfirmasi atau tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan BARAH dan GPM. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan informasi.
Sumber : BARAH & GPM
Redaksi : Trustactual.com








Tinggalkan Balasan