TRUSTACTUAL.COM – Dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman menyeret nama PT Trimegah Bangun Persada (TBP) yang merupakan bagian dari Harita Group. Perusahaan tersebut diduga melakukan penggusuran kebun milik Alimusu La Damili, seorang petani di wilayah Halmahera Selatan.

Kuasa hukum Alimusu La Damili, Bambang Joisangadji SH,  menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materil setelah tanaman di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya digusur dan dirobohkan. Tindakan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa penyelesaian terlebih dahulu atas status hak atas tanah.

“Klien kami menggantungkan hidup dari kebun tersebut. Penggusuran dan perusakan tanaman yang terjadi telah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi. Rabu (04/03)

Secara perdata, pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang mewajibkan setiap pihak yang menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian tersebut.

Selain itu, dari aspek pidana, kuasa hukum juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 521 ayat (1) yang mengatur sanksi terhadap perbuatan perusakan barang milik orang lain. Mereka juga menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 mengenai larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana, apabila tidak terdapat penyelesaian atau ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya.

“Kami memberi ruang untuk penyelesaian secara proporsional. Namun apabila tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimegah Bangun Persada (TBP) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi TrustActual.com masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Sumber: Kuasa Hukum Alimusu La Damili, Bambang Joisangdji SH

 

Uches Shimba
Editor