TRUSTACTUAL.COM – Sorotan terhadap dugaan persoalan pengelolaan dana hibah dan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi terus bergulir. Di tengah perhatian publik tersebut, langkah evaluasi administratif dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini belum terlihat secara terbuka, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menilai, terlepas dari proses hukum yang disebut tengah berjalan di Polda Maluku Utara, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa.
Ketua Umum BARAH, Ady Hi Adam, menyatakan bahwa evaluasi kinerja kepala desa merupakan langkah administratif yang sah dan tidak berkaitan dengan mendahului proses hukum.
“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, ketika ada sorotan publik dan laporan masyarakat, evaluasi adalah bagian dari mekanisme pembinaan. Itu kewenangan bupati,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Trustactual.com (04/03)
Menurut Ady, evaluasi administratif justru penting untuk memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan normal dan tidak terdampak polemik yang berkembang.
BARAH menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab pembinaan langsung terhadap pemerintahan desa. Karena itu, sikap dan langkah Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
“Publik tentu menunggu apakah ada langkah konkret berupa klarifikasi, pembinaan, atau evaluasi resmi. Ketegasan sikap akan menentukan persepsi masyarakat terhadap komitmen tata kelola yang akuntabel,” kata Ady.
Ia menambahkan, ketiadaan pernyataan resmi atau langkah administratif yang terukur berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, termasuk anggapan adanya ketidakkonsistenan dalam pengawasan aparatur desa.
BARAH juga menyebut menerima aspirasi dari sejumlah warga Desa Kawasi terkait aktivitas pemerintahan desa. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan informasi tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan kebijakan publik, BARAH berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan guna meminta penjelasan resmi mengenai langkah yang akan diambil terhadap Kepala Desa Kawasi.
Hingga berita ini diterbitkan, TrustActual.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bassam Kasuba terkait desakan evaluasi tersebut. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.








Tinggalkan Balasan