TRUSTACTUAL.COM – Desakan publik terhadap penanganan sengketa lahan serta dugaan pengrusakan tanaman produktif milik masyarakat petani Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, yang melibatkan ratusan pohon cengkeh milik Alimusu La Damili, terus menguat. Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Polres Halsel, dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Senin, 11 Mei 2026.
Aksi demonstrasi yang dilakukan Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang itu menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan sengketa lahan di Desa Soligi yang melibatkan masyarakat petani setempat.
Gerakan aksi tersebut dilakukan menyusul belum adanya langkah konkret dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, serta Tim Penyelesaian Sengketa, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal, upaya mediasi, pertemuan, hingga peninjauan lokasi telah dilakukan, namun dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang jelas.
Sorotan massa aksi juga diarahkan kepada 30 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai bungkam terhadap ketimpangan yang terjadi dan melibatkan masyarakat lingkar tambang.
Massa aksi menilai Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, 30 anggota DPRD, serta Tim Penyelesaian Sengketa Lahan terkesan tidak berani mengambil keputusan terhadap Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang hingga kini masih menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat.
Selain pemerintah daerah, Polres Halmahera Selatan juga menjadi titik penyampaian tuntutan massa aksi agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pengrusakan tanaman produktif yang dinilai menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil.
Massa aksi membawa berbagai tuntutan yang berisi kritik terhadap lambannya proses penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada korban.
Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menilai persoalan tersebut bukan sekadar konflik biasa, melainkan telah menyentuh hak hidup masyarakat yang menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil kebun dan tanaman cengkeh.
Dalam orasinya, massa menilai dugaan pengrusakan ratusan pohon cengkeh milik Alimusu La Damili, warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, menjadi gambaran bagaimana masyarakat kecil harus berjuang untuk memperoleh kepastian hukum.
“Kami datang membawa suara rakyat kecil. Empat ratus pohon cengkeh dirusak. Itu bukan jumlah sedikit. Itu sumber kehidupan keluarga. Kalau hukum lambat bekerja, maka masyarakat akan bertanya, ke mana keadilan itu berpihak,” ujar salah satu orator aksi.
Menurut massa aksi, kerugian yang dialami Alimusu La Damili bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga kerugian jangka panjang karena tanaman cengkeh membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk kembali produktif.
Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang juga menyoroti berbagai persoalan konflik lahan di wilayah lingkar tambang yang dinilai kerap menempatkan masyarakat pada posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.
Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan apabila ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami ingin melihat hukum benar-benar bekerja. Jangan sampai hukum hanya kuat kepada masyarakat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan pihak yang punya kekuasaan atau kepentingan,” tegas salah satu peserta aksi.
Dalam tuntutannya, massa meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada yang namanya ikut disebut dalam polemik dugaan pengrusakan tanaman tersebut.
Massa juga meminta Kapolres Halmahera Selatan turun langsung mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan perkara tidak berjalan lamban maupun menimbulkan kecurigaan publik.
Di hadapan para demonstran, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Wahyu Hermawan, menyampaikan bahwa laporan dugaan pengrusakan tanaman tersebut tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Wahyu Hermawan, pihak pelapor telah menyerahkan dua alat bukti beserta dokumen hak kepemilikan lahan kepada penyidik sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Perkara ini tetap kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Setelah dua alat bukti dan dokumen kepemilikan lahan diserahkan, maka penyidik akan melanjutkan tahapan penyelidikan dan gelar perkara secara profesional serta seadil-adilnya,” ujar Wahyu Hermawan di hadapan massa aksi sebagaimana keterangan diterima Redaksi Trustactual.com. Senin, (11/05)
Pernyataan tersebut menjadi perhatian peserta aksi yang meminta agar proses hukum tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi berlanjut pada langkah konkret terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan masyarakat telah lama menunggu kepastian hukum dan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Kami tidak ingin kasus ini hilang begitu saja. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum. Jangan biarkan masyarakat kecil merasa hukum tidak berpihak kepada mereka,” ujar salah satu perwakilan koalisi.
Dalam aksi tersebut, massa juga mengingatkan bahwa tindakan pengrusakan terhadap barang milik orang lain memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang.
Selain itu, massa turut menyoroti Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Di akhir aksi, massa menyampaikan akan kembali melakukan demonstrasi dengan jumlah yang lebih besar apabila penanganan kasus dugaan pengrusakan ratusan pohon cengkeh milik Alimusu La Damili tidak menunjukkan perkembangan nyata.
Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Wahyu Hermawan, yang dinilai terbuka menerima aspirasi massa aksi dan memberikan penjelasan langsung terkait perkembangan laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan yang sudah mau melayani kami dan memberikan penjelasan secara langsung terkait perkembangan laporan masyarakat. Ini menjadi harapan agar proses hukum benar-benar berjalan,” tutup salah satu perwakilan Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang.
Redaksi: Raf TrustActual.com








Tinggalkan Balasan