Oleh: Erny Syafa

Jabatan kepemimpinan bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab moral, integritas, dan keteladanan. Karena itu, perilaku seorang pemimpin kerap menjadi sorotan sekaligus tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya.

Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan di Cafe Karaoke Hox, Labuha, pada Jumat dini hari, 29 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIT. Dalam razia tersebut, petugas menemukan Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Sanusi La Riaga, berada di Room D bersama sejumlah orang lainnya, termasuk perempuan pemandu lagu (LC). Petugas Satpol PP juga mengaku mencium aroma minuman keras jenis cap tikus dari mulut yang bersangkutan (Segmen.co.id, 29/5/2026).

Menyikapi peristiwa itu, warga Desa Kupal melakukan aksi protes dan menuntut pemberhentian kepala desa atas dugaan pelanggaran Pasal 29 huruf (g) dan (h) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peristiwa ini bukan sekadar dinamika politik lokal, melainkan cerminan persoalan yang lebih mendasar dalam memaknai jabatan dan kepemimpinan.

Jika ditelaah lebih jauh, fenomena tersebut merefleksikan kuatnya pengaruh paradigma sekularisme yang semakin mengakar dalam kehidupan masyarakat, yaitu pemisahan nilai-nilai agama dari urusan publik dan politik. Ketika agama tidak lagi menjadi kompas moral dalam penyelenggaraan pemerintahan, jabatan kepala desa berpotensi bergeser makna dari amanah pengabdian menjadi sarana meraih status, pengaruh, dan keuntungan materi.

Akibatnya, proses politik sering kali diwarnai praktik-praktik pragmatis yang menghalalkan berbagai cara demi memperoleh kekuasaan. Kondisi ini pada akhirnya melahirkan kepemimpinan yang rentan mengabaikan etika, melanggar aturan, dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa kualitas kepemimpinan tidak dapat diukur semata-mata dari kemampuan administratif atau keberhasilan meraih suara dalam pemilihan. Kepemimpinan yang kokoh membutuhkan fondasi kepribadian yang kuat, ketakwaan kepada Sang Pencipta, serta kesadaran bahwa setiap keputusan dan tindakan akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan Allah Swt.

Ketika kesadaran tersebut melemah, jabatan berpotensi dipandang sebagai instrumen pemenuhan kepentingan pribadi, bukan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, pembinaan moral dan spiritual bagi para pemimpin menjadi kebutuhan yang tidak kalah penting dibandingkan peningkatan kapasitas teknis dan administratif.

Dalam sistem demokrasi kapitalistik, jabatan sering dipandang sebagai sarana memperoleh pengaruh politik, status sosial, bahkan akses terhadap sumber daya ekonomi. Akibatnya, orientasi pengabdian bergeser menjadi orientasi kekuasaan. Ketika jabatan tidak lagi dimaknai sebagai amanah, pelanggaran moral oleh pejabat publik akan terus berulang dan sulit dihentikan.

Dampak dari pergeseran nilai tersebut tidak hanya merugikan tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga menggerus tatanan sosial dan moral masyarakat secara sistemik. Ketika seorang kepala desa yang semestinya menjadi uswatun hasanah (teladan yang baik) dan penjaga moralitas warga justru terjaring razia di tempat hiburan malam serta diduga mengonsumsi minuman keras, legitimasi moral kepemimpinannya pun dipertanyakan.

Kemarahan warga merupakan reaksi yang wajar atas rasa kecewa dan dikhianati. Mereka tidak hanya menuntut penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga menginginkan pemulihan marwah desa yang tercoreng akibat perilaku pemimpinnya. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam kepemimpinan. Ketika modal tersebut hilang, hubungan antara pemimpin dan rakyat akan mengalami keretakan yang berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan desa.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan kepemimpinan tidak cukup diselesaikan melalui pergantian individu atau pemberian sanksi administratif semata. Selama cara pandang terhadap jabatan masih dipengaruhi paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, kasus serupa berpotensi terus berulang. Karena itu, diperlukan solusi yang tidak hanya menyentuh perilaku individu, tetapi juga membangun sistem yang mampu melahirkan pemimpin berintegritas sekaligus menjaga mereka tetap berada dalam koridor ketaatan dan tanggung jawab.

Dalam pandangan Islam, kepemimpinan (al-imamah atau ar-ri’ayah) bukan sekadar instrumen administratif dan birokratis, apalagi sarana meraih materi maupun popularitas. Kepemimpinan merupakan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Rasulullah saw. menegaskan bahwa setiap pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.

Untuk mengatasi degradasi moral yang lahir dari paradigma sekuler tersebut, Islam menawarkan solusi yang bersifat sistemis dan menyentuh akar persoalan melalui tiga aspek utama.

Pertama, ketakwaan individu sebagai fondasi kepemimpinan. Islam menetapkan bahwa syarat utama seorang pemimpin adalah memiliki akidah yang lurus, integritas yang kuat, dan ketakwaan yang kokoh. Ketakwaan inilah yang melahirkan kontrol diri (self-control), sehingga seorang pemimpin senantiasa merasa diawasi oleh Allah Swt., baik di ruang publik maupun di ruang privat.

Pemimpin yang bertakwa tidak membutuhkan pengawasan berlapis untuk menjauhi kemaksiatan. Ia akan menjaga dirinya dari segala perbuatan yang diharamkan, seperti mengonsumsi khamr maupun mendatangi tempat-tempat maksiat, karena orientasi utamanya adalah meraih ridha Allah Swt. dan menjauhi murka-Nya.

Kedua, sistem kaderisasi kepemimpinan yang benar. Islam menolak sistem politik pragmatis dan transaksional yang berbiaya tinggi karena sistem semacam itu cenderung melahirkan pemimpin bermental penguasa, bukan pelayan rakyat. Dalam Islam, seseorang dipilih untuk memegang amanah berdasarkan dua kriteria utama, yaitu al-qawiy (kapabel dan kompeten) serta al-amin (jujur dan amanah).

Negara berkewajiban melakukan pembinaan politik berbasis syariat secara berkesinambungan agar lahir pemimpin yang memahami tugasnya sebagai pengurus urusan rakyat. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, sekularisme tidak memiliki ruang untuk merusak orientasi kepemimpinan maupun kehidupan masyarakat.

Ketiga, penegakan hukum yang adil dan tegas. Islam menerapkan sistem sanksi yang berlaku bagi siapa pun tanpa memandang kedudukan ataupun jabatan. Pelanggaran yang berkaitan dengan konsumsi khamr memiliki ketentuan hukum yang jelas dalam syariat. Adapun perilaku yang mencederai kehormatan jabatan dan merugikan kepentingan publik dapat dikenai sanksi ta’zir yang ditetapkan negara sesuai tingkat pelanggarannya, termasuk pemberhentian dari jabatan apabila dipandang perlu.

Melalui perpaduan ketakwaan individu, sistem kaderisasi yang benar, serta penegakan hukum yang adil dan tegas, Islam tidak hanya berupaya menghukum pelaku pelanggaran, tetapi juga mencegah lahirnya perilaku menyimpang sejak awal. Dengan demikian, kepemimpinan akan kembali dipahami sebagai amanah untuk melayani rakyat, bukan sarana memenuhi kepentingan pribadi.

Pada akhirnya, seorang pemimpin bukan sekadar pemegang jabatan, melainkan penjaga amanah rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah Swt. Karena itu, lahirnya pemimpin yang berintegritas tidak cukup bergantung pada kualitas individu semata, tetapi juga membutuhkan sistem kehidupan yang menjadikan ketakwaan sebagai landasan dan syariat sebagai pedoman dalam mengatur urusan masyarakat.

Wallahu a’lam bish-shawab.