HALSEL, Trustactual.com — Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Ahmad Zen kembali mendapat sorotan tajam. Kuasa hukum Ahmad Zen, Sukardi Hi Din, mendesak Polres Halmahera Selatan segera memberikan kepastian hukum dan menetapkan tersangka apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.

Sukardi menegaskan, perkara tersebut telah berjalan kurang lebih tiga bulan. Menurutnya, rentang waktu tersebut semestinya sudah cukup bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia pun memberikan peringatan tegas kepada pihak Polres Halsel agar tidak menganggap ringan perkara yang sedang ditanganinya.

“Pihak Polres Halsel jangan main-main dengan perkara saya. Ini sudah tiga bulan. Sudah harus ada penetapan tersangka,” tegas Sukardi Hi Din kepada Redaksi Trustactual.com

Menurut Sukardi, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Namun, penghormatan terhadap proses hukum bukan berarti perkara dapat dibiarkan tanpa kepastian.

Ia menilai, apabila pemeriksaan terhadap para pihak telah dilakukan dan alat bukti telah mencukupi, penyidik harus berani mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan hanya pemeriksaan terus-menerus, tetapi tidak ada kepastian. Kalau memang sudah cukup alat bukti, tetapkan tersangka. Kami meminta Polres Halsel serius menangani perkara ini,” ujarnya.

Desakan tersebut mendapat perkembangan baru setelah Redaksi Trustactual.com melakukan konfirmasi kepada penyidik Polres Halmahera Selatan melalui WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, penyidik Polres Halsel, Riski, menyampaikan bahwa proses menuju penetapan tersangka tengah dipersiapkan.

“Gelar perkara untuk penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ungkap Riski melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi Trustactual.com pada dini hari Rabu, 26/08/2026

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah berjalan sekitar tiga bulan. Dengan adanya rencana gelar perkara, kini perhatian publik tertuju pada langkah penyidik dalam menentukan apakah alat bukti yang telah dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Gelar perkara diharapkan tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan kejelasan mengenai arah penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Sukardi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut. Ia meminta agar gelar perkara yang telah disampaikan penyidik benar-benar segera dilaksanakan dan tidak kembali membuat perkara berlarut tanpa kepastian.

“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Tiga bulan itu bukan waktu yang singkat. Kalau hasil pemeriksaan dan alat bukti sudah memenuhi ketentuan, jangan ragu mengambil langkah hukum,” katanya.

Selain mendesak penetapan tersangka, kuasa hukum juga menyoroti aspek etik dan administratif di lingkungan SD 261.

Jika dalam proses hukum maupun pemeriksaan administratif ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti, pihaknya meminta agar pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan. Evaluasi terhadap jabatan kepala sekolah, termasuk kemungkinan pencopotan, menurutnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.

Kini, bola berada di tangan penyidik Polres Halmahera Selatan. Setelah menyatakan bahwa gelar perkara untuk penetapan tersangka akan segera dilakukan, publik menunggu realisasi langkah tersebut serta hasilnya.

Redaksi Trustactual.com tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.