HALSEL, Trustactual.com – Hengki Lohonauman alias Faris Tan, seorang pensiunan PNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penguasaan lahan miliknya seluas sekitar 6,9 hektare yang disebut terdampak pelaksanaan proyek Ruas Jalan-Jembatan Saketa–Dehepodo.
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai sekitar Rp50,3 miliar dan dikerjakan oleh PT Hijrah NusaTama Tidore pada Tahun Anggaran 2020. Hengki menyatakan dirinya tidak tinggal diam karena lahan yang diklaim sebagai miliknya digunakan dalam pelaksanaan proyek tanpa izin.
Hengki mendasarkan klaim kepemilikan tersebut pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 Tahun 1979 serta Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 53/Pdt.G/1996/PN.Tte jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 87/PDT/1997/PT.MAL tertanggal 1 Juni 1998 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam proses penanganan laporan, Hengki menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terlapor dari PT Hijrah NusaTama Tidore telah dilakukan. Perkara tersebut kini disebut memasuki tahap pemanggilan pihak-pihak lain yang dianggap berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Salah satu pihak yang disebut telah dipanggil adalah Sigit Litan alias Acam, yang disebut sebagai pemilik sekaligus Direktur Utama PT SariTeknik Canggih Perkasa. Berdasarkan keterangan Hengki, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 September 2026, namun disebut tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hengki kemudian mendesak Polda Maluku Utara untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk pihak Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, PT Hijrah NusaTama Tidore, serta pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
“Kami meminta seluruh pihak yang terkait dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan persoalan hukum yang berkepanjangan,” ujar Hengki.
Ia berharap proses hukum dilakukan secara transparan dengan memeriksa dokumen kepemilikan, putusan pengadilan, proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek di lapangan. Hengki juga meminta agar hak atas tanah yang diklaimnya dapat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, PT Hijrah NusaTama Tidore maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan terkait dugaan penggunaan lahan tersebut. Trustactual.com membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.



Tinggalkan Balasan