HALSEL, Trustactual.com – Aliansi Garda Kubung Menggugat resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan administrasi pemerintahan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada dini hari, Selasa, 29/09/2026. Laporan tersebut ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Zaki Abdul Wahab.
Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penundaan berlarut serta belum adanya kepastian tindak lanjut terhadap permohonan masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa Kubung yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Ringgo, pihaknya sebelumnya telah mengajukan surat kepada Bupati Halmahera Selatan yang antara lain meminta langkah administratif terhadap Kepala Desa Kubung dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat serta proses penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kubung tahun 2023–2025. Surat tersebut, kata dia, telah diterima dan didisposisikan Bupati kepada DPMD untuk ditindaklanjuti.
Namun, setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPMD, Aliansi mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut disposisi tersebut. Ringgo menyebut pihaknya juga telah menyampaikan surat keberatan kepada DPMD, tetapi hingga laporan ke Ombudsman dibuat, belum mendapatkan keputusan, jawaban tertulis, rekomendasi, maupun pemberitahuan resmi terkait status permohonan tersebut.
“Setelah surat kami didisposisikan kepada DPMD, kami berulang kali melakukan komunikasi untuk mengetahui tindak lanjutnya. Namun sampai laporan ini dibuat, kami belum mendapatkan penyelesaian yang jelas,” kata Ringgo kepada Redaksi.
Atas kondisi tersebut, Aliansi meminta Ombudsman memeriksa proses pelayanan administrasi yang telah berjalan, termasuk kemungkinan adanya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, atau bentuk maladministrasi lainnya. Aliansi juga meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengenai proses dan alasan belum adanya tindak lanjut yang jelas.
“Yang kami minta kepada Ombudsman bukan mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam menentukan kebijakan terhadap Kepala Desa Kubung. Kami hanya meminta agar proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai prosedur, kewenangan, kepastian waktu, keterbukaan dan asas pelayanan publik,” tegasnya.
Ringgo menambahkan, laporan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat permohonan kepada Bupati, bukti penerimaan dan disposisi kepada DPMD, surat keberatan, bukti penyampaian surat serta dokumentasi komunikasi dengan pihak terkait. Aliansi berharap Ombudsman dapat memeriksa laporan secara objektif dan memberikan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman untuk memeriksa apakah dalam proses tersebut terdapat maladministrasi atau tidak. Yang paling penting bagi kami adalah masyarakat mendapatkan kepastian dan pelayanan pemerintahan yang sesuai aturan,” tutup Ringgo.
Hingga berita ini diangkat, Redaksi masih menunggu Keterangan terkait surat yang diajukan Aliansi Garda kepada Pemerintah Daerah.



Tinggalkan Balasan