HALSEL, Trustactual.com — CV Hijra Bangun Utama menjadi sorotan menyusul desakan Mukaram, putra daerah Gane Barat Utara, agar aparat penegak hukum memeriksa legalitas sumber material yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan talud pengaman sungai di Desa Gumira, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, dengan nomor kontrak 600.610/KONTRAK-TG 03/PPK-SDAXV/PUPRMU/2026. Papan proyek mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp1.462.774.500, waktu pelaksanaan 120 hari kalender, tahun anggaran 2026, serta CV Hijra Bangun Utama sebagai pelaksana.

Mukaram mempertanyakan asal-usul material berupa batu, tanah urug, dan kerikil yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan tersebut. Ia menduga material itu berkaitan dengan aktivitas penggalian di Desa Gumira, yang berbatasan langsung dengan Desa Posi-Posi. Namun, dugaan mengenai sumber material dan status perizinan lokasi galian tersebut masih memerlukan verifikasi.

“Perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah harus bisa menjelaskan dari mana material diperoleh dan apakah sumbernya memiliki perizinan sesuai ketentuan. Jangan sampai proyek yang menggunakan anggaran daerah justru menimbulkan persoalan baru karena asal-usul materialnya tidak jelas (Ilegal),” tegas Mukaram.

Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan mulai dari lokasi pengambilan, pihak penggalian, dokumen pengangkutan, hingga penggunaannya dalam pekerjaan konstruksi. Ia meminta CV Hijra Bangun Utama memberikan penjelasan dan dokumen pendukung kepada instansi berwenang.

Mukaram mendesak Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Gane Barat menelusuri dugaan aktivitas galian tersebut. Ia juga meminta Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk menelusuri kesesuaian penggunaan material dengan dokumen kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain legalitas pertambangan, Mukaram mengingatkan potensi dampak lingkungan akibat penggalian yang tidak terkendali. Ia meminta instansi teknis memeriksa dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian lokasi kegiatan dengan tata ruang untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar.

Mukaram juga mendesak Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan dan memastikan material yang digunakan memenuhi persyaratan kontrak. Ia meminta pekerjaan dihentikan sementara apabila ditemukan dasar hukum yang memadai untuk tindakan tersebut, sampai persoalan legalitas material dan dampak lingkungannya diperiksa oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari CV Hijra Bangun Utama, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, maupun aparat penegak hukum mengenai asal-usul material dan status perizinan lokasi galian yang dipersoalkan. Redaksi Trustactual.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Dugaan ini tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.