Halsel, TrustActual.com – Polemik terkait lahan yang digunakan bangunan dan halaman Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Desa Kubung kembali disorot setelah Kepapa desa menginisiasi pertemuan bersama pihak sekolah, pemilik lahan, dan perwakilan Kementerian Agama Halmahera Selatan menggelar pertemuan di MIS Kubung pada Selasa, 18 Oktober 2025.

Pertemuan ini difokuskan untuk menyelesaikan pembayaran lahan yang berlarut-larut tanpa kejelasan.

Dalam agenda tersebut, Kepala Desa Kubung menyerahkan kwitansi pembayaran sebesar Rp38 juta kepada Rahima Labahi, pemilik lahan yang difungsikan sebagai halaman dan lapangan sekolah dengan ukuran 32 × 68 meter. Namun pembayaran itu dilakukan tanpa pengukuran resmi dan tanpa berita acara kesepakatan, sehingga dinilai sangat berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kuasa hukum pemilik lahan, Ringgo Larengsi, yang mewakili Rahima Labahi dan Bahar Malik, menyampaikan bahwa pengukuran resmi seluruh lahan MIS baru dapat dilakukan setelah keseluruhan pembayaran diselesaikan. Menurutnya, pembayaran yang dilakukan tanpa mekanisme formal justru membuka peluang masalah lanjutan.

Sementara itu, lahan milik Bahar Malik dengan ukuran 55 × 10 meter, yang menjadi lokasi dua lokal bangunan MIS Kubung, hingga kini belum menerima pembayaran sepersenpun.

Ringgo menegaskan bahwa dana Rp38 juta tersebut hanya dialokasikan untuk lahan milik Rahima Labahi dan tidak mencakup dua bangunan ruang kelas di atas lahan Bahar Malik yang sempat dipalang sebelumnya.

“Benar, lahan Bahar Malik belum dibayar. Yang dilunasi hanya lahan Rahima Labahi dengan total Rp38 juta, itu pun hanya halaman sekolah. Untuk lahan Bahar, yaitu enam ruangan di atasnya, belum tersentuh pembayaran,” tegas Ringgo.

Meski demikian, usai pembayaran kepada Rahima Labahi, Bahar Malik mengambil langkah baik dengan membuka palang di tiga lokal agar dapat digunakan siswa saat memasuki masa Ujian Akhir Semester (UAS). Tiga ruangan lainnya tetap ditutup sambil menunggu penyelesaian pembayaran oleh pemerintah desa.

“Anak-anak mau masuk semester, jadi palang kami buka kembali meski lahan belum diselesaikan pembayarannya,” ujar Ringgo.

Ia menambahkan bahwa pemalangan akan kembali dilakukan setelah UAS apabila lahan Bahar Malik tetap tidak dibayarkan. Tindakan itu disebut sebagai bentuk desakan agar pemerintah desa segera menuntaskan kewajibannya.

Sementara itu, warga mempertanyakan ketidakhadiran Camat Bacan Selatan, Nasaruddin Hasan dalam pertemuan tersebut. Mereka menilai absennya Camat janggal karena persoalan ini menyangkut aset pendidikan, administrasi lahan, dan kelancaran proses belajar mengajar di MIS Kubung Kec. Bacan Selatan

Warga berharap Camat dapat turun tangan dan ikut terlibat aktif dalam penyelesaian masalah lahan yang hingga kini belum menemukan solusi pasti.

 

Redaksi: Trustactual.com