HALSEL, TrustActual.com – Pemerintahan Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, mengalami kelumpuhan total akibat absensi berkepanjangan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang diduga tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Kondisi ini menyebabkan layanan administrasi desa terhenti dan warga tidak memiliki akses terhadap pelayanan publik dasar. Masyarakat mendesak Bupati Halsel Bassam Kasuba melakukan intervensi langsung karena DPMD dinilai tidak bertindak tegas dan tebang pilih
Absennya Kades Arifin Saroa terjadi di desa yang justru memiliki beban strategis sangat besar dimana Kawasi merupakan desa yang berada dalam kawasan industri utama Pulau Obi, menjadi pusat aktivitas ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan posisi sepenting itu, warga membutuhkan pemerintahan desa yang aktif dan hadir setiap hari, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka sudah lama tidak mendapatkan pendampingan pemerintah desa.
“Keluhan warga diabaikan. Pemerintahan desa seperti tidak ada, Kami bahkan tidak tahu harus mengadu ke siapa, setiap ada masalah kami urus sendiri kendati tidak membuahkan hasil” ujar salah satu warga.
Kondisi kantor desa di kawasan Ecovillage mempertegas kelumpuhan tersebut. Tidak ada aparat yang stanby, tidak ada SOP pelayanan, dan berbagai urusan kependudukan, legalitas administrasi, hingga layanan sosial terhenti total. Warga dari kampung lama maupun kampung baru terpaksa menunggu tanpa kepastian.
Dikutip dalam pemberitaan Kapita Indonesia edisi 26 November 2025, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Zaki Abd Wahab, menyatakan bahwa kepala desa yang tidak menjalankan tugas berbulan-bulan sedang “bermain-main dengan amanah publik.”
“Ini bukan masalah disiplin ringan,” tegas Zaki dalam edisi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kepala desa yang tinggal di Labuha wajib melengkapi surat izin camat sebagai syarat pencairan dana desa. Ultimatum, menurutnya, sudah diberikan.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, sanksi tegas menunggu. Pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan perilaku seperti ini,” ujarnya.
Namun, seruan tegas tersebut dinilai tidak berlaku bagi kasus Kades Kawasi. Tidak ada tindakan nyata dari DPMD terhadap absensi berkepanjangan Arifin Saroa, meski kasus ini jauh lebih ekstrem dibandingkan desa-desa yang sedang disorot.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel, Harmain Rusli, menilai adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan oleh DPMD.
“Kami melihat ada indikasi tebang pilih dalam pengawasan. Absensi Kades Kawasi yang begitu lama seharusnya sudah cukup untuk penindakan,” tegas Harmain.
Ia menyebut bahwa pernyataan keras Zaki Abd Wahab tidak sejalan dengan kondisi lapangan.
“Di tingkat kabupaten, Bupati Bassam Kasuba dan para pimpinan OPD setiap Senin mengikuti apel demi kedisiplinan. Tetapi di Kawasi, pemerintahan justru ditinggalkan begitu saja,” tegasnya.
Harmain meminta DPMD mengambil tindakan administratif hingga pemeriksaan menyeluruh terhadap Arifin Saroa agar pemerintah desa dapat kembali berjalan sesuai aturan dan warga memperoleh hak layanan publik yang selama ini hilang.
Warga Kawasi berharap Bupati Bassam Kasuba turun tangan langsung. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kades Kawasi dan penegakan disiplin yang konsisten kepada kepala desa tanpa pengecualian.
Pelayanan publik, adalah hak dasar warga negara. Seorang kepala desa wajib hadir, bertanggung jawab, dan tidak boleh meninggalkan amanah selama itu tanpa keterangan. Apalagi dikuatkan dengan adanya pakta Integritas 16 Mei 2025.
Redaksi: Trustactual.com








Tinggalkan Balasan