HALSEL, Trustactual.com – Kuasa hukum Ahmad Djen, S.Pd., Sukardi Hi. Din SH. & Partner mempertanyakan belum adanya respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan terhadap surat permohonan hearing atau audiens yang telah mereka layangkan sejak 22 Mei 2026.
Surat bernomor 013/SKK/SHD/2026 tersebut diajukan sebagai upaya klarifikasi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebut dialami klien mereka. Namun hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima tanggapan maupun jadwal resmi hearing dari Dinas Pendidikan.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut bermula dari adanya surat yang dikirim ke Dinas Pendidikan yang berisi tuduhan terhadap klien mereka sebagai tenaga pendidik. Tuduhan itu dinilai berpotensi merugikan nama baik, integritas, dan profesionalitas klien mereka.
“Sejauh ini Dinas Pendidikan belum mengeluarkan respon surat yang kami masukkan dari 22 mei kemarin. Jangan sampai ada kesan Dinas Pendidikan Halsel melakukan pembiaran terhadap dugaan tindakan yang berpotensi merusak nama baik seorang pendidik,” tegas pihak kuasa hukum Sukardi Hi Din Kepada Media ini (02/06)
Selain menunggu respons Dinas Pendidikan, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.Sos., SH., juga mendesak agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek etik dan profesionalisme di lingkungan pendidikan.
Menurut Harmain, apabila terbukti terdapat pihak yang menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas, maka perlu ada evaluasi dan penanganan melalui mekanisme etik yang berlaku. Ia menilai dunia pendidikan harus menjadi ruang yang menjunjung integritas, bukan tempat munculnya konflik yang dapat merusak kehormatan tenaga pendidik.
“Jika ada dugaan pelanggaran etik dalam persoalan ini, maka harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Semua pihak harus siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan maupun laporan yang dibuat,” ujar Harmain.
Lanjut, Harmain menegaskan bahwa GPM dalam waktu dekat akan menggelar aksi didepan kantor Dinas Pendidikan Halsel agar dilakukan penindakan Etik.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan maupun pihak SDN 261 Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan hearing yang diajukan kuasa hukum maupun pernyataan yang berkembang terkait persoalan tersebut.
Redaksi: Iswan Trustactual.com








Tinggalkan Balasan