Halsel, Trustactual.com – Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kafe Bunga Lo 2, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan publik. Peristiwa yang menimpa seorang pemandu karaoke berinisial K itu tidak hanya menyeret dugaan pelaku utama, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pekerja dan manajemen tempat usaha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026. Saat itu, K yang sedang bekerja sebagai pemandu karaoke diduga menjadi korban pelecehan seksual fisik oleh seorang tamu berinisial A.

Menurut keterangan yang beredar, dugaan tindakan tersebut terjadi di dalam area kafe saat korban tengah menjalankan aktivitas kerjanya. Korban disebut mengalami perlakuan yang tidak diinginkan, mulai dari upaya pemaksaan kontak fisik hingga tindakan yang diduga menyerang kehormatan dan martabat korban.

Dalam situasi tersebut, korban dikabarkan sempat meminta pertolongan. Namun, sejumlah pekerja yang berada di lokasi diduga tidak melakukan tindakan pencegahan maupun upaya penyelamatan terhadap korban. Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya pembiaran yang turut menjadi perhatian berbagai pihak.

Pasca kejadian, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan. Laporan itu menjadi titik awal proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi pada malam kejadian.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), Harmaen, S.H., menilai bahwa perkara ini berpotensi memiliki dimensi hukum yang lebih luas daripada sekadar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang pelaku.

Menurutnya, apabila terbukti terjadi pemaksaan kontak fisik yang mengandung unsur seksual terhadap korban, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tindakan tamu pria yang memaksa mencium dan menyerang korban secara fisik, apabila terbukti, dapat memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS,” ujar Harmaen.

Selain dugaan keterlibatan pelaku utama, perhatian juga tertuju pada peran para pekerja yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU TPKS, setiap orang yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa kekerasan seksual memiliki kewajiban untuk membantu upaya penanganan, termasuk melaporkan kepada pihak berwenang.

Karena itu, menurut Harmaen, penyidik perlu mendalami apakah sikap pasif sejumlah pekerja hanya sebatas kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.

“Apabila nantinya ditemukan bukti bahwa ada pihak yang dengan sengaja memberikan kesempatan atau membiarkan terjadinya peristiwa itu, maka aspek pertanggungjawaban pidananya dapat menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan,” katanya.

Sorotan juga mengarah kepada pihak pengelola Kafe Bunga Lo 2. Dugaan tidak tersedianya petugas keamanan (security) di lokasi dinilai sebagai persoalan serius, mengingat usaha hiburan malam termasuk kategori tempat yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

Harmaen menilai aparat penegak hukum perlu mendalami sejauh mana tanggung jawab manajemen dalam menyediakan sistem perlindungan bagi pekerja dan pengunjung. Menurutnya, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan standar keamanan sehingga memungkinkan terjadinya tindak pidana, maka aspek pertanggungjawaban korporasi dapat menjadi bagian dari penyelidikan.

Atas dasar itu, GPM mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Kafe Bunga Lo 2, termasuk meninjau kembali perizinan usaha apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perhatian terhadap pemulihan korban dinilai tidak boleh diabaikan. Berdasarkan ketentuan UU TPKS, korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta hak-hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, korban juga memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian atas dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa yang dialaminya, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus yang terjadi di Kafe Bunga Lo 2 kini tengah menjadi perhatian masyarakat Halmahera Selatan. Publik menantikan langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar seluruh fakta terungkap secara terang dan korban mendapatkan keadilan,” tegas Harmain.

Redaksi Trustactual.com masih menunggu perkembangan serta berupaya menginformasikan ke pihak-pihak  terkait demi mendapatkan informasi yg berimbang

 

Redaksi: Raf Trustactual.com