HALSEL, TrustActual.com – Absennya Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang terjadi berbulan-bulan bahkan memasuki tahun, kembali memantik kemarahan publik. Pelayanan publik lumpuh, administrasi desa terbengkalai, namun tidak ada tindakan nyata dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan. Sorotan kini mengarah langsung kepada Kepala DPMD, M Zaki Abd Wahab, karena pernyataannya yang keras dinilai tidak sejalan dengan tindakan di lapangan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, M Zaki Abd Wahab tegas mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak meninggalkan wilayah tugas tanpa izin.

“Ini bukan masalah disiplin ringan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa setiap kepala desa yang berada di Labuha Luar daerah, wajib memiliki surat izin camat sebagai syarat mutlak untuk proses pencairan dana desa. Ultimatum pun telah dilayangkan. Rabu, (26/11)

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, sanksi tegas menunggu. Pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan perilaku seperti ini,” tegas Zaki.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Ultimatum keras dari Kadis DPMD, M. Zaki Abd Wahab seolah tidak berlaku bagi kasus Kades Kawasi yang mangkir paling ekstrem. Meski Arifin Saroa tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan dan desa praktis tanpa pemerintahan aktif, Zaki tidak mengeluarkan satu pun tindakan konkret, mulai dari evaluasi, rekomendasi sanksi, hingga pembinaan resmi.

Situasi ini memunculkan tudingan bahwa DPMD di bawah kepemimpinan M Zaki Abd Wahab menerapkan standar ganda. Desa lain ditekan dan diberi peringatan keras, sementara kasus paling parah justru didiamkan.

“Ini sangat mencurigakan. Apakah aturan hanya berlaku untuk desa tertentu saja?” ujar salah satu tokoh masyarakat Kawasi.

Kritik publik semakin keras karena pembiaran ini bertolak belakang dengan komitmen Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, yang menekankan pentingnya disiplin kepala desa dalam melayani masyarakat. Jika Kadis DPMD tidak mampu menindak pelanggaran terang-terangan seperti ini, publik mempertanyakan kapasitas dan ketegasan DPMD dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa.

Desakan pun mengalir agar Bupati Bassam Kasuba segera melakukan evaluasi terhadap kinerja DPMD, khususnya Kadis M Zaki Abd Wahab, yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Pelayanan publik di Kawasi saat ini benar-benar lumpuh. Tidak ada kebijakan, tidak ada administrasi berjalan, dan tidak ada arah pemerintahan desa. Warga menilai pembiaran terhadap absensi Arifin Saroa adalah preseden buruk yang akan merusak tata kelola desa di Halmahera Selatan jika tidak segera dihentikan.

Pesan publik hari ini tegas: Kadis DPMD M Zaki Abd Wahab jangan hanya bicara keras di media. Saatnya bertindak.

Saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Kadis DPMD memilih diam dan Tidak Merespon.

 

Redaksi: Raf – Trustactual.com