HALSEL, TrustActual.com – Penggunaan air oleh PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP) di Pulau Obi kembali menjadi perhatian publik setelah perusahaan melaporkan total pengambilan air mencapai 640.251 megaliter (ML) sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 33.583 ML merupakan air permukaan yang diambil dari Danau Karo di bagian utara dan Danau Loji di sisi timur kawasan operasional.
Besarnya angka ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) kepada pemerintah, serta transparansi izin dan pengawasan pemanfaatan dua danau yang menjadi sumber daya publik.
Dalam aturan nasional, penggunaan air permukaan oleh perusahaan wajib dikenai Pajak Air Permukaan, sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
- PP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,
- Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Tarif PAP,
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara terkait Pajak Air Permukaan,
- serta ketentuan teknis SIPA (Izin Pengambilan Air).
Tarif PAP ditentukan oleh Pemerintah Provinsi dan dihitung berdasarkan volume, lokasi, serta tujuan penggunaan air industri. Secara nasional, tarif rata-rata berada pada kisaran Rp 50–500 per m³.
Dengan standar tarif umum untuk industri air-intensif (HPAL) sekitar Rp 100 per m³, maka estimasi kewajiban PT TBP adalah:
33.583.000 m³ × Rp 100 = ± Rp 3,35 miliar per tahun.
Nilai final harus merujuk pada Perda Maluku Utara, yang hingga kini belum dipublikasikan secara transparan ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Maluku Utara dan Dinas Lingkungan Hidup belum merilis data resmi mengenai:
- Tarif Pajak Air Permukaan yang berlaku untuk industri besar
- total setoran pajak air dari perusahaan di Pulau Obi,
- izin SIPA penggunaan Danau Karo dan Loji oleh PT TBP,
- hasil pemantauan debit dan kualitas air danau.
Padahal, aturan hukum mewajibkan pemerintah untuk membuka informasi lingkungan kepada masyarakat, sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ketiadaan data resmi ini membuat masyarakat tidak dapat memastikan apakah penggunaan air permukaan dalam jumlah besar tersebut berdampak pada penurunan debit danau atau memengaruhi kualitas air bagi warga sekitar.
Dalam laporan keberlanjutan perusahaan, disebutkan bahwa 91% pengambilan air permukaan digunakan oleh fasilitas HPAL (High Pressure Acid Leaching), teknologi yang sangat intensif menggunakan air. Sebagian masyarakat khawatir pengambilan besar-besaran tersebut dapat berpengaruh terhadap:
- stabilitas debit Danau Karo dan Danau Loji
- kualitas air jangka panjang,
- ketersediaan air bersih bagi masyarakat,
- serta ekosistem danau secara keseluruhan.
Standar global GRI 303 dan SASB EM-MM-140 juga mewajibkan perusahaan untuk membuka informasi rinci penggunaan air dan mitigasi dampaknya kepada publik.
Beberapa tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Pemprov Maluku Utara untuk:
1. Membuka data realisasi pembayaran Pajak Air Permukaan oleh perusahaan di Pulau Obi;
2. Merilis informasi izin resmi pengambilan air (SIPA) yang digunakan perusahaan;
3. Mengumumkan hasil pemantauan debit dan kualitas air Danau Karo dan Loji;
4. Melakukan audit terbuka terhadap penggunaan air industri di kawasan Obi.
“Penggunaan air sebesar 33 ribu ML dari dua danau bukan angka kecil. Publik berhak tahu apakah kewajiban perusahaan dipenuhi dan apakah pemerintah melakukan pengawasan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Obi.
Sebagai sumber daya strategis yang dikuasai negara sesuai Pasal 33 UUD 1945, air permukaan wajib dikelola secara transparan dan berkeadilan. Dengan besarnya pengambilan air oleh PT TBP dalam satu tahun, publik menunggu kejelasan dari pemerintah daerah mengenai kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran pajak, izin pemanfaatan air, serta dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
TrustActual.com akan terus mengikuti dan menyajikan perkembangan terbaru terkait penggunaan air industri dan transparansi kebijakan pemerintah di Pulau Obi.
Redaksi : Raf – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan