HALSEL, Trustactual.com — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan mendesak Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara segera memanggil Haji Darwis atas dugaan pengelolaan tambang batu Bacan ilegal di Desa Doko. Desakan ini disampaikan kader GPM, Bung Nawir, menyusul informasi beroperasinya kembali aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Bung Nawir menegaskan, tambang ilegal merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih.

“Polisi tidak boleh diam. Haji Darwis harus segera dipanggil dan diperiksa agar persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan gejolak sosial,” ujarnya.
GPM juga menyoroti situasi lapangan yang dinilai memanas setelah muncul dugaan pengusiran penambang oleh mantan Kepala Desa & Mantan Kepala Desa Palamea di lokasi tambang baru. Menurut Bung Nawir, tindakan sepihak tanpa dasar hukum justru memperkeruh keadaan.

Selain aspek hukum, GPM mengingatkan dampak lingkungan jangka panjang akibat penambangan ilegal yang pada akhirnya akan ditanggung masyarakat Desa Doko.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara, maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.








Tinggalkan Balasan