HALSEL, TrustActual.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi total dan memberhentikan sementara Kepala Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Arifin Saroa, menyusul mencuatnya dugaan persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa yang dinilai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, SH, menyatakan bahwa Desa Kawasi tercatat menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Desa dalam jumlah sangat besar selama periode 2022–2025, dengan nilai yang diperkirakan melebihi Rp,15 miliar. Namun kondisi pembangunan yang dirasakan masyarakat disebut tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikucurkan.

“Ada ketimpangan nyata antara besarnya anggaran dan hasil pembangunan yang dirasakan warga. Transparansi penggunaan dana masih sangat minim,” tegas Harmain pada media ini, Minggu 28/12.

Situasi ini, lanjutnya, telah memicu krisis kepercayaan publik, keresahan sosial, serta tekanan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Bahkan, Forum Advokat Maluku Utara (FAM) turut mendorong aparat penegak hukum untuk membuka secara terang-benderang pengelolaan DBH Desa Kawasi.

Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan bahwa persoalan ini telah masuk tahap penelusuran di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, meskipun hingga kini belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan hasil penyelidikan tersebut.

“Ketidakjelasan ini menciptakan kegaduhan publik dan mencederai prinsip pemerintahan desa yang sehat,” ujar Harmain.

Atas kondisi tersebut, GPM Halsel menuntut langkah administratif tegas dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berupa evaluasi total kinerja serta pemberhentian sementara Kepala Desa Kawasi, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa dan menjamin proses hukum berlangsung objektif serta bebas dari konflik kepentingan.

“Langkah ini bukan bentuk penghakiman. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi. Namun pemerintah daerah wajib bertindak ketika kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan desa berada di titik kritis,” tegasnya.

Menurut GPM, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional negara dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, melindungi kepentingan masyarakat, serta memulihkan wibawa pemerintahan daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Negara harus hadir ketika uang rakyat dipertanyakan dan kepercayaan publik mulai runtuh,” tutup Harmain.

 

Sumber : GPM Halsel

Redaksi : Raf – Trustactual.com