TRUSTACTUAL.COM — Desakan publik terhadap penanganan sengketa lahan serta dugaan pengrusakan tanaman produktif milik masyarakat petani Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, terus menguat. Kasus tersebut disebut melibatkan ratusan pohon cengkeh milik warga bernama Alimusu La Damili yang diduga mengalami pengrusakan.
Persoalan itu kini mendapat sorotan dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH). Melalui Ketua Umum BARAH, Adi Hi Adam, lembaga tersebut mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera menggelar perkara terkait dugaan pengrusakan yang saat ini tengah ditangani aparat kepolisian.
Desakan tersebut disampaikan setelah pihak pelapor menilai seluruh dokumen dan bukti surat yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara telah diserahkan kepada penyidik.
“Sekarang tinggal agenda gelar perkara, karena bukti surat tadi sudah masuk,” ujar kuasa hukum pihak pelapor, Sarwin Hi Hakim.
Adi Hi Adam menilai percepatan gelar perkara penting dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan tanaman warga tersebut.
“Harusnya penyidik sudah harus menggelar perkara karena telah memenuhi dua alat bukti, yakni keterangan saksi, bukti surat atau alas hak kepemilikan tanah, serta dokumentasi pengrusakan,” tegas Adi Hi Adam berdasarkan keterangan yang diterima Redaksi.
Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, percepatan penanganan kasus juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam ketentuan hukum pidana, dugaan perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara dimaksud.
Redaksi: Raf Trustactual.com








Tinggalkan Balasan