HALTENG, Trustactual.comKaum buruh di kawasan industri pertambangan nikel Weda Halmahera Tengah Maluku Utara, menyuarakan keprihatinan serius atas kondisi kerja berisiko tinggi yang tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang layak. Di tengah meningkatnya biaya hidup, khususnya di wilayah Lelilef yang kini menjadi pusat aktivitas industri, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2026 dinilai belum mencerminkan keadilan bagi pekerja.

Para buruh menyebut bahwa hampir setiap hari mereka mempertaruhkan keselamatan, kesehatan, dan tenaga di area produksi nikel yang memiliki tingkat bahaya tinggi. Namun kondisi ekonomi justru semakin menekan, dengan harga kebutuhan pokok melonjak dan biaya kos yang hampir menyentuh angka Rp2 juta per bulan.

Harapan akan perbaikan kesejahteraan melalui kenaikan UMP pun terasa pupus setelah pemerintah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.552.840, hanya naik sekitar 4,25 persen atau Rp144.840 dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp3.408.000. Angka tersebut dinilai jauh dari memadai jika dibandingkan dengan risiko kerja dan beban hidup di kawasan industri.

Seorang pekerja di area produksi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pekerjaan mereka mengandung risiko keselamatan yang sangat tinggi, khususnya di bagian molding yang seluruh aktivitasnya bersentuhan langsung secara fisik dengan material dan peralatan berat.

Ia juga menyoroti minimnya perlindungan kesehatan bagi buruh. Menurutnya, ketika pekerja sakit dan harus berobat ke klinik, jam kerja justru dipotong meskipun telah membawa surat kunjungan medis. Bahkan, jika sakit hanya satu malam, jam kerja hari tersebut dianggap nol. Hal serupa berlaku bagi pekerja yang terlambat mengikuti briefing pagi pukul 06.30, di mana keterlambatan satu menit saja berakibat pemotongan jam kerja. Ungkapnya dengan penuh Lesuh, Minggu (28/12)

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 tentang hak memperoleh penghidupan layak, Pasal 86 dan 87 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, serta Pasal 93 yang menjamin hak upah bagi pekerja yang sakit.

Kaum buruh berharap pemerintah daerah dan pemerintah provinsi Maluku Utara tidak menutup mata terhadap realitas ini, serta segera mengevaluasi kebijakan pengupahan dan sistem perlindungan tenaga kerja di kawasan industri strategis tersebut.

Mereka menegaskan bahwa kerja keras bukanlah persoalan, namun kehidupan yang layak, perlindungan kesehatan, dan masa depan yang lebih manusiawi adalah hak yang tidak boleh diabaikan.

 

Redaksi : Raf – Trustactual.com