TALIABU, Trustactual.com – Tokoh pers senior Maluku Utara, Zulkifli Makatita, mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penghalangan program pemerintah serta indikasi kepentingan terselubung di balik serangan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Minggu (28/12/2025), sebagaimana rilis diterima Redaksi. Hal ini sebagai respons atas meningkatnya polemik publik terkait keterlambatan Dana Bagi Hasil (DBH) Taliabu dan dinamika politik lokal yang dinilai berpotensi menghambat percepatan pembangunan daerah.

Dalam pemaparannya, Zulkifli menjelaskan bahwa ia melakukan penelusuran intensif terhadap ratusan unggahan media sosial, puluhan artikel daring, dan ribuan komentar publik selama dua hari terakhir. Hasil kajian menunjukkan adanya pola serangan terkoordinasi dengan narasi yang seragam, yang menyudutkan gubernur melalui tudingan “janji palsu” dan “pembohongan publik”.

Menurut Zulkifli, kemunculan narasi tersebut terjadi bersamaan dengan meningkatnya sorotan terhadap kinerja DPRD Taliabu, termasuk rendahnya realisasi APBD serta tunggakan DBH yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp15 miliar.

“Pola komunikasi publik ini tidak muncul secara alamiah. Indikasinya kuat bahwa terdapat koordinasi dan kepentingan tertentu di baliknya,” ujar Zulkifli.

Berdasarkan temuan tersebut, Zulkifli meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan penyelidikan komprehensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, dengan fokus pada empat dugaan utama:

1. Penghalangan program pemerintah

2. Dugaan gratifikasi atau suap

3. Kepentingan bisnis terselubung, termasuk dugaan adanya “jatah” proyek

4. Penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014

Ia juga mendorong pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penelusuran transaksi keuangan anggota DPRD terkait guna memastikan tidak terdapat aliran dana mencurigakan.

Dalam konferensi pers tersebut, Zulkifli menyebut Budiman L. Mayabubun sebagai salah satu anggota DPRD yang dinilai paling vokal menyerang program gubernur dan perlu menjadi fokus pemeriksaan awal. Aparat juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lainnya melalui komunikasi internal maupun pertemuan tertutup.

Menutup pernyataannya, Zulkifli menegaskan bahwa masyarakat Pulau Taliabu berhak atas pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang tidak tersandera kepentingan politik.

“Jika ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci kepercayaan publik,” tegasnya.

Sebagai rujukan penanganan, Zulkifli mengusulkan linimasa kerja aparat penegak hukum:

pernyataan sikap dalam dua hari, audit awal dalam satu pekan, laporan publik dalam dua pekan, dan tindakan hukum konkret dalam 30 hari apabila ditemukan pelanggaran.

 

Redaksi : Raf – Trustactual.com