HALSEL, TrustActual.com — Mekanisme resmi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hingga ke tangan pemerintah desa telah diatur secara ketat oleh regulasi negara. Namun dalam praktiknya, implementasi mekanisme tersebut tetap membutuhkan pengawasan serius, terutama di wilayah-wilayah strategis penghasil sumber daya alam seperti Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 serta berbagai peraturan teknis Kementerian Keuangan, DBH yang bersumber dari sektor pertambangan dan sumber daya alam seharusnya mengalir dari pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Halmahera Selatan, kemudian dialokasikan dalam APBD kabupaten sebelum akhirnya disalurkan ke desa-desa yang terdampak langsung aktivitas pertambangan, termasuk Kawasi.
- Kawasi sebagai Desa Strategis Penghasil SDA
Desa Kawasi merupakan salah satu wilayah yang berada di sekitar aktivitas industri pertambangan di Pulau Obi. Posisi ini menempatkan Kawasi sebagai desa yang secara objektif memiliki korelasi langsung dengan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam yang menjadi sumber DBH.
Oleh karena itu, keberadaan DBH seharusnya menjadi instrumen fiskal untuk mempercepat pembangunan desa, memperkuat pelayanan publik, serta memulihkan dampak sosial dan lingkungan di wilayah sekitar industri.
- Alur DBH: Dari Negara ke Desa Kawasi
Dalam konteks Kawasi, alur DBH berjalan melalui tahapan berikut:
1. Pemerintah pusat menghitung dan menetapkan DBH dari sektor pertambangan Obi dalam APBN.
2. Kementerian Keuangan menyalurkan DBH tersebut ke RKUD Halmahera Selatan.
3. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengalokasikan DBH dalam APBD, termasuk porsi yang seharusnya berdampak pada desa penghasil seperti Kawasi.
4. Berdasarkan APBD, dana ditransfer ke Rekening Kas Desa Kawasi melalui mekanisme pencairan yang sah dan terdokumentasi.
5. Pemerintah Desa Kawasi mengelola dana tersebut sesuai APBDes dan wajib mempertanggungjawabkannya kepada publik.
- Ruang Pengawasan Publik
Dalam konteks ini, masyarakat Kawasi, BPD, serta elemen sipil memiliki hak konstitusional untuk mengetahui:
- Berapa besaran DBH yang diterima Kabupaten Halmahera Selatan dari sektor Obi
- Berapa porsi yang dialokasikan untuk wilayah terdampak langsung seperti Kawasi
- Untuk apa dana tersebut digunakan di tingkat desa.
Transparansi ini menjadi kunci agar DBH tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar menjelma sebagai pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat Kawasi.
- DBH sebagai Instrumen Keadilan Fiskal
DBH tidak sekadar dana transfer, melainkan instrumen keadilan fiskal. Bagi desa seperti Kawasi yang berada di lingkar industri pertambangan, DBH seharusnya menjadi kompensasi pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal.
Redaksi: Raf – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan