TRUSTACTUAL.COM— Aktivitas tambang ilegal di Desa Kusubibi kembali menunjukkan intensitas yang meningkat, meskipun sebelumnya telah dinyatakan ditutup beberapa bulan lalu. Temuan ini merujuk pada laporan investigatif media WartaGlobal.id edisi 19 April 2026 yang mencatat aktivitas penambangan masih berlangsung di sejumlah titik secara terbuka.
Di lapangan, aktivitas tersebut disebut tidak hanya berjalan kembali, tetapi juga terindikasi berlangsung secara terorganisir. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penindakan serta konsistensi pengawasan oleh aparat berwenang pasca-penutupan sebelumnya.
Dalam perkembangan informasi yang dihimpun, beredar dugaan adanya pola tidak resmi yang menjadi mekanisme kelangsungan aktivitas tambang ilegal. Salah satu yang mencuat adalah praktik yang disebut sebagai “cabutan material”, yakni kewajiban bagi penambang untuk menyerahkan sebagian hasil tambang.
“Di Desa Kusubibi, untuk memuluskan aktivitas pertambangan ilegal, penambang harus ada ‘cabutan material’ yang isunya dibagikan kepada oknum-oknum yang menjadi tameng,”
Skema tersebut diduga bukan sekadar praktik sporadis, melainkan menjadi bagian dari pola yang memungkinkan aktivitas tambang tetap berjalan. Meski demikian, informasi ini masih bersifat dugaan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Selain itu, muncul pula penyebutan seorang aktor berinisial H.M yang disebut-sebut berperan dalam menggerakkan aktivitas penambangan di lapangan. Peran yang dimaksud diduga berkaitan dengan koordinasi para penambang hingga pengendalian aktivitas di titik-titik tertentu.
“Disebut-sebut ada aktor berinisial H.M yang menggerakkan aktivitas penambangan tersebut,” lanjut keterangan yang beredar di publik.
Jika dugaan ini terbukti, maka pola yang terjadi tidak lagi bersifat individual, melainkan mengarah pada sistem yang melibatkan peran-peran tertentu dalam menjaga keberlangsungan aktivitas ilegal. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi.
Sejumlah elemen masyarakat menilai kondisi ini sebagai indikator lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal di daerah. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, didesak untuk tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga mengambil langkah konkret dan terukur dalam penertiban aktivitas di lapangan.
Kondisi di Kusubibi juga dinilai tidak dapat dilepaskan dari konteks nasional. Dalam tulisan TrustActual.com edisi 13 Maret 2026, telah diulas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan perputaran dana dari aktivitas tambang emas ilegal di Indonesia yang mencapai sekitar Rp992 triliun dalam periode 2023–2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut aktivitas tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan sebagian aliran dananya diduga mengalir hingga ke luar negeri, sehingga masuk dalam kategori kejahatan keuangan berbasis lingkungan (green financial crime).
Konteks tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa praktik tambang ilegal di daerah, termasuk di Halmahera Selatan, berpotensi menjadi bagian dari mata rantai yang lebih luas jika tidak ditangani secara serius.
Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Tanpa langkah pengawasan yang tegas dan berkelanjutan, aktivitas ilegal berisiko terus berulang dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pola, aktor, dan aktivitas tambang ilegal yang kembali berlangsung di Desa Kusubibi.
Penulis: Redaksi TrustActual.com
Sumber: Investugasi WartaGlobal.id, PPATK








Tinggalkan Balasan