JAKARTA, Trustactual.com – Peristiwa meninggalnya AFC, pekerja Kru Electric Furnace Produksi PT Karunia Permai Sentosa (KPS), merupakan tragedi yang secara hukum patut memperoleh perhatian serius. Kejadian ini tidak hanya menyentuh dimensi kemanusiaan, tetapi juga menghadirkan pertanyaan normatif mengenai sejauh mana sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan secara konsisten di sektor industri berisiko tinggi, khususnya di wilayah Maluku Utara.
Somasi yang disampaikan oleh Aliansi Pemuda Peduli Pekerja Lingkar Tambang (AP3LT) Indonesia pada 22 Desember 2025 harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik yang sah dalam negara hukum. Somasi tersebut bukanlah bentuk vonis, melainkan permintaan klarifikasi, transparansi, dan akuntabilitas terhadap peristiwa yang menimbulkan korban jiwa.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, kematian pekerja tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal perusahaan semata. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan kewajiban utama pemberi kerja untuk menjamin keselamatan setiap pekerja, terlebih pada sektor dengan risiko tinggi seperti pertambangan dan pengolahan mineral. Setiap indikasi pelanggaran standar keselamatan, apabila terbukti melalui mekanisme hukum yang sah, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Somasi AP3LT juga menyinggung dugaan ketidaksinkronan kronologi kejadian serta keterlambatan pemberitahuan kepada keluarga korban. Secara normatif, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 mewajibkan pelaporan kecelakaan kerja dilakukan secara cepat, akurat, dan transparan. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak keluarga korban, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam evaluasi dan pengawasan sistem K3.
Aspek relasi antar entitas korporasi turut menjadi perhatian hukum. Informasi bahwa korban tercatat sebagai pekerja PT KPS, sementara pernyataan resmi disampaikan atas nama entitas lain dalam satu grup usaha, menuntut kejelasan. Dalam doktrin hukum korporasi, pemisahan administratif tidak serta-merta menghapus tanggung jawab apabila terdapat keterkaitan pengendalian operasional. Namun, pembuktian mengenai hal tersebut merupakan kewenangan institusi penegak hukum.
Somasi tersebut juga menyinggung keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Penggunaan TKA telah diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perizinan, pelatihan, dan pemenuhan standar K3. Setiap dugaan ketidaksesuaian wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan negara, bukan melalui asumsi sepihak.
Dalam konteks ini, somasi tidak dapat dipandang sebagai tekanan di luar hukum, melainkan sebagai instrumen advokasi publik untuk mendorong proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Permintaan dilakukannya evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan penghentian sementara aktivitas tertentu hingga klarifikasi selesai, justru sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam keselamatan kerja.
Dalam tradisi Kesultanan Ternate dan Tidore dikenal prinsip Jou se Ngofa Ngare, yang menempatkan kekuasaan sebagai amanah untuk melindungi kehidupan. Nilai ini sejalan dengan prinsip universal hukum ketenagakerjaan yang menjadikan keselamatan manusia sebagai prioritas tertinggi dalam kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama instansi ketenagakerjaan memiliki peran strategis memastikan pengawasan K3 dilaksanakan secara profesional dan terbuka. Kehadiran Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam fungsi pengawasan juga menjadi penting guna menjamin kepatuhan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1970 dan regulasi turunannya.
Aparat penegak hukum diharapkan menjalankan tugas secara independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Proses penegakan hukum yang sehat akan memberi kepastian hukum bagi keluarga korban, masyarakat, dan pelaku usaha.
Bagi korporasi pertambangan, kepatuhan terhadap standar K3 bukan semata kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab sosial dan etika bisnis. Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan hanya mungkin terwujud apabila keselamatan pekerja ditempatkan sebagai fondasi utama.
Di Maluku Utara, hukum negara dan nilai adat sejatinya berjalan seiring. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan bukan sekadar tuntutan konstitusional, tetapi juga bagian dari upaya menjaga martabat pembangunan agar tidak mengorbankan nyawa manusia.
Catatan Penulis: Tulisan ini merupakan pendapat hukum penulis sebagai pemerhati hukum ketenagakerjaan, disusun berdasarkan informasi publik dan dokumen somasi AP3LT, serta tidak dimaksudkan untuk mendahului atau mengintervensi proses hukum yang sedang atau akan berjalan.
Redaksi : Raf – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan