HALSEL, TrustActual.com – Koperasi Nelayan Maju Sasama yang beroperasi di Desa Sayoang, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat nelayan setempat. Sejumlah nelayan mengaku tidak pernah merasakan pelayanan sejak koperasi tersebut berdiri, sehingga memicu desakan agar izin operasional koperasi segera dievaluasi oleh instansi terkait.
Keluhan nelayan mencakup tidak adanya bantuan permodalan, ketiadaan program peningkatan kapasitas nelayan, hingga tidak pernah adanya distribusi sarana dan prasarana melaut. Bahkan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang merupakan kewajiban utama koperasi, menurut pengakuan nelayan, belum pernah dilaksanakan.
“Kami hanya tahu namanya koperasi, tapi pelayanannya nol. Tidak ada manfaat sama sekali yang kami rasakan,” ujar salah seorang nelayan Desa Sayoang kepada TrustActual.com, Minggu (04/01).
Menurut para nelayan, keberadaan koperasi tersebut tidak berdampak apa pun terhadap peningkatan kesejahteraan mereka. Padahal, secara prinsip, koperasi dibentuk sebagai wadah ekonomi bersama yang bertujuan memperkuat posisi dan kemandirian anggota.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan Koperasi Maju Sasama terhadap prinsip dan ketentuan perkoperasian. Sebab, koperasi bukan sekadar lembaga administratif, melainkan instrumen ekonomi rakyat yang wajib menjalankan fungsi pelayanan dan pemberdayaan.
Selain itu, nelayan juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) di tingkat daerah. Mereka menilai, apabila pengawasan berjalan optimal, koperasi yang tidak aktif dan tidak melayani anggota seharusnya sudah sejak lama dikenai sanksi tegas.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur bahwa koperasi yang tidak menjalankan kegiatan usaha, tidak melaksanakan kewajiban organisasi, serta tidak memberikan manfaat bagi anggotanya, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Atas dasar itu, para nelayan Desa Sayoang mendesak Kementerian Koperasi dan UKM serta Perindagkop untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Koperasi Maju Sasama. Mereka meminta, apabila terbukti lalai dan tidak aktif, izin koperasi tersebut dicabut demi melindungi kepentingan nelayan serta menjaga marwah gerakan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.
Hingga berita ini dilayangkan, Pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.
Redaksi : Yudi – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan