TIDORE, Trustactual.com – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kota Tidore Kepulauan senilai Rp12,8 miliar yang mengalami keterlambatan pelaksanaan perlu dipahami secara utuh dan proporsional. Persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi sanksi administratif, melainkan juga dari aspek kepastian hukum kontrak dan perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi.

Pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, S.H. menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah, terlebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) didasarkan pada hubungan hukum kontraktual yang mengikat pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran dan kontraktor sebagai penyedia jasa.

“Keterlambatan pekerjaan memang memiliki konsekuensi hukum berupa denda atau sanksi administratif. Namun penerapan sanksi tersebut harus tetap merujuk pada klausul kontrak, asas proporsionalitas, serta kondisi objektif yang terjadi di lapangan,” ujar Safrin.

Kontrak Tidak Boleh Ditafsirkan Sepihak

Safrin menekankan bahwa kontrak proyek pemerintah tidak hanya memuat kewajiban kontraktor, tetapi juga kewajiban pihak pemberi kerja (owner). Karena itu, setiap bentuk penilaian terhadap keterlambatan harus mempertimbangkan faktor-faktor teknis, administratif, maupun kondisi di luar kendali kontraktor.

“Jika terdapat keterlambatan persetujuan teknis, perubahan spesifikasi pekerjaan, kendala lapangan, atau faktor non-kesalahan penyedia jasa, maka hal itu wajib dinilai secara hukum sebelum menjatuhkan sanksi. Dalam hukum kontrak publik, sanksi tidak boleh dijatuhkan secara sepihak tanpa evaluasi menyeluruh. Negara wajib memberikan ruang klarifikasi dan pembuktian kepada kontraktor,” tegasnya.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Kontraktor

Menurut Safrin, terdapat sejumlah mekanisme hukum dan administratif yang sah dan patut ditempuh oleh kontraktor guna melindungi hak-haknya, antara lain:

1. Mengajukan klarifikasi resmi disertai berita acara keterlambatan lengkap dengan bukti teknis dan administratif;

2. Meminta evaluasi bersama antara kontraktor, konsultan pengawas, dan pengguna anggaran;

3. Menempuh addendum kontrak apabila keterlambatan disebabkan faktor non-kesalahan penyedia;

4. Menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi sesuai ketentuan kontrak sebelum memasuki ranah hukum.

Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar proyek tetap berjalan, serapan anggaran tidak terganggu, serta kontraktor tidak dirugikan secara sepihak.

Menjaga Proyek Publik Tanpa Mematikan Dunia Usaha

Safrin mengingatkan bahwa tujuan utama pembangunan Labkesmas adalah peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan proyek harus mengedepankan keadilan hukum, keberlanjutan pembangunan, dan iklim usaha yang sehat.

“Penegakan aturan memang penting, tetapi pendekatan hukum yang kaku dan semata-mata represif berpotensi mematikan kontraktor lokal serta menghambat penyediaan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Ia mendorong agar pemerintah daerah mengedepankan pendekatan solutif, profesional, dan berbasis hukum, bukan sekadar pendekatan sanksi, sehingga proyek strategis seperti Labkesmas dapat diselesaikan tepat mutu, tepat manfaat, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

 

Sumber: Safrin Samsudin Gafar, S.H.

Redaksi: Raf – Trustactual.com