HALSEL, TrustActual.com – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) melontarkan penolakan keras terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menyebut gagasan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi dan perampasan hak konstitusional rakyat, khususnya masyarakat yang hidup di wilayah pelosok.

Menurut Ady, Pilkada langsung merupakan satu-satunya instrumen yang memungkinkan rakyat mengetahui secara terbuka visi, misi, program, dan karakter calon pemimpin sebelum memberikan mandat. Pengalihan kewenangan pemilihan kepada DPRD dinilai akan menghilangkan kontrol rakyat dan membuka ruang transaksi politik elite.

“Ini bukan sekadar perubahan mekanisme, ini perampasan hak rakyat. Demokrasi dipersempit menjadi urusan segelintir elite,” tegas Ady kepada TrustActual.com, Jumat (9/1/2026).

BARAH menuding wacana tersebut tidak lahir dari kepentingan rakyat, melainkan dari kalkulasi kekuasaan politik pusat untuk membangun dominasi hingga ke daerah melalui koalisi dan pengendalian politik anggaran.

Lebih jauh, BARAH menduga penghapusan Pilkada langsung berkaitan dengan upaya pengalihan anggaran demokrasi guna membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kami mendukung MBG sepenuhnya, tetapi demokrasi tidak boleh dijadikan korban untuk membiayai program apa pun,” ujar Ady.

BARAH juga mengingatkan bahwa kepala daerah hasil pemilihan DPRD akan cenderung tidak akuntabel terhadap rakyat, karena legitimasi kekuasaannya lahir dari ruang transaksi politik, bukan dari suara publik. Kondisi tersebut diyakini akan memperlebar jarak antara pemimpin daerah dan masyarakat serta melemahkan partisipasi publik dalam pembangunan.

Secara konstitusional, BARAH mengakui bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, yang membuka ruang bagi pemilihan langsung maupun melalui DPRD. Namun, BARAH menegaskan bahwa mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti memundurkan demokrasi, mengubur semangat Reformasi, dan mengakhiri pendidikan politik rakyat di daerah.

“Jika ini dipaksakan, pemerintah pusat sedang menutup pintu partisipasi rakyat dan menghidupkan kembali demokrasi elitis yang pernah kita tinggalkan,” pungkas Ady.

Atas dasar itu, BARAH menyatakan sikap politik secara terbuka:

“MENOLAK TEGAS PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD.

 

Sumber : BARAH Halsel

Redaksi : Raf – Trustactual.com