HALSEL, Trustactual.com –  Polres Halmahera Selatan mulai menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan jalan Indari Tahun Anggaran 2025 yang menyeret nama Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan, Idham Pora. Sabtu (10/01)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, Iptu Rizaldy Pasaribu, menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat undangan kepada pelapor dan sejumlah saksi guna dilakukan pemeriksaan awal. Mengingat pihak terlapor merupakan pejabat negara, proses penanganan perkara akan dikoordinasikan dengan Unit Tindak Pidana Korupsi.

“Penentuan pasal pidana masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan pelapor. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan,” ujar Rizaldy, dikutip dari Fokus Malut, Jumat (9/1/2026). Sebagaimana Rilis diterima Redaksi Pada (10/01).

Menanggapi perkembangan tersebut, praktisi hukum dari Kantor Hukum Maulana Law Firm, Maulana MPM Djamal Syah, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai relasi tunggal antara korban dan pelaku.

Menurut Maulana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana justru menempatkan relasi antara kontraktor dan pejabat negara dalam satu kerangka pertanggungjawaban pidana yang berimbang.

“Dalam rezim hukum pidana baru, pertanyaannya bukan hanya apakah pejabat meminta, tetapi juga apakah pemberian dilakukan karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan. Karena itu, posisi pelapor dan terlapor sama-sama harus diuji dalam kerangka pertanggungjawaban pidana,” tegas Maulana.

Ia menjelaskan, Pasal 605 mengatur perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dengan maksud memengaruhi tindakan jabatan secara melawan hukum, sedangkan Pasal 606 menjerat pemberian yang dilakukan semata-mata karena relasi jabatan, bahkan tanpa harus dibuktikan adanya permintaan terlebih dahulu.

“Pasal 606 bersifat preventif. Ia menjerat pemberian yang muncul karena kekuasaan jabatan, bahkan sebelum terjadi penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Lulusan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menekankan bahwa fakta adanya transfer dan penyerahan uang dalam konteks proyek belum otomatis membuktikan pemerasan. Penyidik, kata dia, wajib menguji apakah uang tersebut diberikan karena tekanan pejabat, atau justru merupakan inisiatif pemberi yang mengaitkan kelancaran proyek dengan kewenangan jabatan.

“Dalam hukum pidana modern, status sebagai pelapor tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Penilaian hukum tidak bertumpu pada status subjek semata, melainkan pada relasi kuasa, motif pemberian, serta rangkaian perbuatan yang terjadi,” tegas Maulana.

Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan pelapor dan saksi pada Senin, 12 Januari 2026, sebelum menentukan arah lanjutan penanganan perkara.

Sebelumnya, kontraktor Risaldi Mahendra melaporkan dugaan pemerasan proyek jalan Indari ke Polres Halmahera Selatan pada Sabtu, 3 Januari 2026. Dalam laporannya, ia menyebut adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengangkutan material dan penyewaan alat berat di Kecamatan Bacan Barat.

Pelapor turut melampirkan bukti transfer ke beberapa rekening masing-masing sebesar Rp100 juta, Rp30 juta, dan Rp165 juta, serta mengaku menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada seseorang yang disebut diutus oleh pejabat terkait.

 

Sumber : Praktisi hukum, Maulana MPM Djamal Syah, S.H., M.H.

Redaksi : Raf – Trustactual.com