HALSEL, TrustActual.com — Dugaan bobroknya pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas.
DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi total dan memberhentikan sementara Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, menyusul minimnya transparansi serta ketimpangan mencolok antara besarnya anggaran dan kondisi pembangunan di lapangan.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, SH, mengungkapkan bahwa Desa Kawasi tercatat menerima DBH lebih dari Rp15 miliar sepanjang 2022–2025, ditambah dengan alokasi Dana Desa setiap tahun, namun masyarakat tidak melihat dampak pembangunan yang nyata dan terukur.
“Bukan hanya DBH yang dipertanyakan, Harmain Rusli SH, yang juga juga disapa, Chego Halsel Tersebut juga mengangkat terkait penggunaan Dana Desa juga tidak jelas dialirkan ke mana. Anggaran besar, tetapi wajah pembangunan desa nyaris tak berubah. Ini bentuk kegagalan tata kelola dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Harmain, Selasa (13/01).
Ia menilai pengelolaan keuangan desa jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga memicu krisis kepercayaan masyarakat, keresahan sosial, serta tekanan luas dari elemen sipil.
Menurut Harmain, ketertutupan pemerintah desa dalam menyampaikan laporan penggunaan anggaran memperkuat dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak profesional dan berpotensi bermasalah.
“Jika tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat, maka patut diduga ada sesuatu yang sedang disembunyikan,” ujarnya.
Sejumlah informasi menyebutkan persoalan ini telah masuk tahap penelusuran di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, meskipun hingga kini belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan hasil penyelidikan tersebut.
“Ketidakjelasan ini memperparah kegaduhan publik dan mencederai prinsip pemerintahan desa yang sehat,” tandas Harmain.
Sumber : GPM Halsel
Redaksi : Raf – Trustactual.com









Tinggalkan Balasan