HALSEL, Trustactual.com — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak menghambat proses penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Kusubibi Tahun Anggaran 2024 yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Ketua BARAH menegaskan, hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp993.036.226 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor 700/56-Insp.K/LHP/2025 tertanggal 21 Maret 2025 telah menjadi dasar administratif dan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan secara serius.

“Temuan itu bukan sekadar catatan administratif. Ia adalah pintu masuk hukum yang wajib ditindaklanjuti. Karena itu, tidak boleh ada pihak mana pun yang bermain-main atau mencoba menghambat proses penyidikan,” tegas Ketua BARAH kepada media, Minggu (18/1/2026).

BARAH mengingatkan, hukum pidana tidak hanya menjerat pelaku korupsi, tetapi juga menindak tegas setiap bentuk upaya yang menghalang-halangi penegakan hukum. Tindakan seperti menahan dokumen, tidak menyerahkan berkas yang diminta penyidik secara sah, atau bersikap tidak kooperatif dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.

Ia merujuk ketentuan dalam KUHP, antara lain Pasal 281, Pasal 285, dan Pasal 353, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi penyidikan, tidak memenuhi panggilan pejabat berwenang, atau menggagalkan tindakan aparat dalam menjalankan tugasnya.

“Siapa pun yang sengaja memperlambat, menutup-nutupi, atau menghambat kerja penyidik harus siap menanggung konsekuensi hukum. Ini bukan peringatan kosong,” ujarnya.

BARAH menilai dokumen pemerintahan desa termasuk APBDes, laporan realisasi anggaran, dan administrasi pendukung lainnya memiliki posisi sentral dalam pembuktian perkara. Karena itu, instansi pembina dan pengawas desa dituntut bersikap transparan dan kooperatif, bukan sebaliknya.

Lebih lanjut, BARAH mendesak Polres Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuha untuk menindaklanjuti hasil audit Inspektorat secara menyeluruh, serta memastikan tidak ada hambatan administratif maupun intervensi yang berpotensi melemahkan proses hukum.

“Ketegasan aparat justru akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, pembiaran terhadap penghalangan penyidikan hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan penegakan hukum,” tegasnya.

BARAH menutup pernyataannya dengan memastikan akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan kasus Dana Desa Kusubibi sebagai bagian dari peran masyarakat sipil dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

 

Sumber : BARAH Halsel

Redaksi : Raf – Trustactual.com