HALSEL, Trustactual.com — Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Kusubibi Tahun Anggaran 2024 kini menjadi batu uji serius bagi integritas birokrasi daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini ditegaskan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyusul bergulirnya proses hukum kasus tersebut di kepolisian.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menyampaikan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 700/56-Insp.K/LHP/2025 tertanggal 21 Maret 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp993.036.226. Nilai tersebut dinilai telah memenuhi unsur kuat sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang menuntut penanganan hukum secara serius, objektif, dan transparan.
“Dengan nilai kerugian hampir satu miliar rupiah, perkara ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk wilayah pidana dan harus diusut sampai tuntas,” tegas Ketua BARAH kepada media, Kamis (15/1/2026). Sebagaimana Rilis diterima Redaksi.
BARAH menilai posisi DPMD Halsel sangat strategis dan tidak dapat dipisahkan dari proses pengungkapan perkara, mengingat lembaga tersebut memegang fungsi pembinaan, pengawasan, serta pengendalian administrasi pemerintahan desa. Berbagai dokumen penting seperti APBDes, laporan realisasi anggaran, hasil evaluasi, serta catatan pembinaan desa berada dalam lingkup penguasaan atau pengawasan langsung DPMD dan memiliki nilai pembuktian krusial dalam proses penyidikan.
Menurut BARAH, hukum pidana memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk meminta, mengamankan, bahkan menyita dokumen negara yang relevan. Setiap pihak yang menguasai dokumen tersebut wajib memenuhi permintaan sah penyidik, dan pengabaian terhadap kewajiban itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan sah penyidik bukan hanya masalah disiplin birokrasi. Jika dilakukan secara sengaja tanpa alasan yang sah, itu sudah masuk kategori perbuatan pidana,” ujarnya.
BARAH menegaskan bahwa baik KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi membuka ruang hukum bagi penyidik untuk bertindak lebih tegas apabila ditemukan indikasi penghambatan penyidikan, termasuk potensi penghilangan atau perusakan barang bukti. Dalam situasi tersebut, penyidik berwenang melakukan penggeledahan dan penyitaan demi menjamin efektivitas proses hukum.
Lebih jauh, BARAH menilai penanganan perkara Dana Desa Kusubibi telah berkembang menjadi cermin kualitas tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus menguji apakah institusi pembina desa benar-benar menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan keuangan negara.
“Kami mendorong Polres Halmahera Selatan untuk segera mengamankan seluruh dokumen relevan, termasuk yang berada di DPMD. Sikap kooperatif seluruh instansi menjadi kunci agar proses hukum berjalan terang, kredibel, dan tidak memunculkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
BARAH memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari peran masyarakat sipil dalam menjaga Dana Desa tetap berada di jalur kepentingan rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sumber : BARAH HALSEL
Redaksi : Raf – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan