HALSEL, Trustactual.com – Kerusakan hutan di Kabupaten Halmahera Selatan kian brutal dan tak terkendali. Aktivitas pembalakan liar, tambang emas ilegal, tambang batu Bacan ilegal, hingga peredaran kayu melalui pangkalan-pangkalan tanpa izin berlangsung secara terbuka dan masif di berbagai wilayah.

Ironisnya, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bacan, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan dan perlindungan hutan, justru dinilai mati fungsi dan gagal menjalankan mandatnya.

Atas kondisi tersebut, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mendesak Gubernur Maluku Utara, sherly Laos, untuk segera mencopot Kepala UPTD KPH Bacan.

Harmain menegaskan bahwa maraknya kejahatan kehutanan saat ini merupakan bukti kegagalan total pengawasan KPH Bacan. Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut mustahil berlangsung secara sistematis dan berkepanjangan tanpa adanya pembiaran serius dari pihak yang berwenang.

“Ini bukan lagi soal kelalaian. Ketika pembalakan liar, tambang emas ilegal, dan tambang batu Bacan ilegal terjadi terang-terangan tanpa penindakan, maka Kepala UPTD KPH Bacan patut diduga melakukan pembiaran, bahkan berpotensi melindungi kejahatan kehutanan,” tegas Harmain Rusli, yang akrab disapa Chego Halsel.

Secara yuridis, lanjut Harmain, kondisi tersebut bertentangan langsung dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f melarang penebangan pohon serta pengangkutan dan peredaran kayu tanpa izin, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Sementara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda, serta Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang menampung atau mengolah hasil tambang ilegal.

Selain itu, GPM juga menyoroti menjamurnya pangkalan-pangkalan kayu ilegal yang diduga tidak memiliki izin resmi. Pangkalan-pangkalan tersebut disinyalir menjadi jalur distribusi utama kayu hasil kejahatan kehutanan yang terus menguras hutan Halmahera Selatan demi keuntungan segelintir pihak.

Menurut Harmain, lemahnya pengawasan KPH bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kehancuran ekosistem, pencemaran sungai, serta hilangnya ruang hidup masyarakat sekitar hutan. Kondisi ini masuk dalam kategori kejahatan ekologis serius yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1), serta diancam pidana melalui Pasal 98 dan 99.

“Fungsi KPH sebagai pelaksana pengelolaan, perlindungan, dan pengawasan hutan telah diatur tegas dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan peraturan turunannya. Namun kewajiban itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya

Ia menambahkan, jika Gubernur Maluku Utara tetap mempertahankan Kepala UPTD KPH Bacan, maka tanggung jawab politik dan moral atas kehancuran hutan Halmahera Selatan tidak bisa dilepaskan dari Gubernur sendiri.

“Pencopotan Kepala KPH Bacan adalah langkah minimal dan mendesak. Itu harus disertai audit menyeluruh dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

 

Sumber : GPM Halsel

Redaksi : Iswan – Trustactual.com