TERNATE, Trustactual.com — Pemerhati hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H., menegaskan bahwa desakan massa yang dilakukan Front Pemuda Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) terhadap Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka negara hukum.
Safrin mengingatkan bahwa Indonesia secara tegas dinyatakan sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga setiap tindakan penegakan hukum wajib tunduk pada hukum dan prosedur yang sah, bukan semata-mata karena tekanan massa atau opini publik.
Menurut Safrin, apabila dugaan yang disuarakan publik merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan, maka perlu dipahami bahwa temuan BPK pada prinsipnya merupakan temuan administratif dan keuangan. Temuan tersebut masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah telah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Safrin menegaskan bahwa kewenangan penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, telah diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki tugas pokok melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana.
Sebagai pembanding, Safrin menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki kewenangan yang sangat kuat dan spesifik dalam penanganan perkara korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Pasal 11 UU KPK menegaskan bahwa KPK berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi yaitu, Melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Menurut Safrin, pengaturan kewenangan antara Polri, Kejaksaan, dan KPK tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme berlapis dalam pemberantasan korupsi. Namun, mekanisme tersebut hanya dapat berjalan efektif apabila dijalankan secara taat asas, profesional, dan bebas dari tekanan non-yuridis.
Safrin juga menekankan bahwa setiap tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan status hukum seseorang harus tetap berpedoman pada Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, serta Pasal 184 KUHAP yang mengatur jenis alat bukti yang sah menurut hukum.
Selain itu, setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki hak atas kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga prinsip praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tekanan massa dalam sistem demokrasi adalah bentuk kontrol sosial yang sah. Namun kontrol tersebut tidak boleh menggantikan mekanisme hukum. Penegakan hukum harus tetap berdiri di atas rel hukum, bukan di atas tekanan,” tegas Safrin.
Safrin bahkan menegaskan bahwa penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan konsisten, demi menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Sumber : Samsudin Gafar, S.H
Redaksi : Raf – Trustactual.com









Tinggalkan Balasan