HALTIM, Trustactual.com — Polemik kekosongan tenaga dokter di Puskesmas Subaim, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang diduga terjadi sejak awal Januari 2026, menimbulkan dampak serius terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Kondisi ini tidak hanya mengganggu pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta standar pelayanan minimal yang menjadi kewajiban negara.
Pemerhati Hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dipandang sebagai isu hukum dan bentuk kelalaian negara, bukan sekadar persoalan teknis administrasi.
“Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Ketika sebuah puskesmas dibiarkan tanpa dokter, maka negara telah abai terhadap kewajiban hukumnya sendiri,” tegas Safrin.
Hak atas pelayanan kesehatan dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Safrin mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak atas pelayanan kesehatan.
Menurutnya, kekosongan dokter yang menyebabkan terhambatnya pelayanan, termasuk proses rujukan pasien, merupakan ancaman langsung terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat.
Lebih lanjut, Safrin menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, negara secara eksplisit dibebani tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan guna menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan,” ujar Safrin, yang akrab disapa Bang Apin.
Ia menilai, tidak tersedianya dokter di puskesmas dalam jangka waktu yang cukup lama mencerminkan kelalaian pemerintah dalam memenuhi tanggung jawab hukum tersebut
Safrin juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM Bidang Kesehatan.
“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan dasar sesuai standar pelayanan minimal bagi setiap warga,” jelas Bang Apin asal Ternate itu.
Ia menambahkan, kekosongan dokter menyebabkan pelayanan kesehatan dasar tidak dapat berjalan secara optimal, sehingga SPM berpotensi besar tidak terpenuhi.
Selain itu, kondisi Puskesmas Subaim dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. Dalam Pasal 3, puskesmas berfungsi menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Sementara Pasal 5 menegaskan bahwa puskesmas wajib didukung oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai standar pelayanan.
“Ketiadaan dokter jelas bertentangan dengan mandat peraturan ini, karena pelayanan kesehatan perseorangan tidak mungkin berjalan maksimal tanpa tenaga medis dokter,” tegas Safrin.
Safrin menambahkan, persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan.
Apabila pelayanan kesehatan tidak berjalan akibat ketiadaan dokter, maka penyelenggara layanan berpotensi dinilai gagal memenuhi kewajiban pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan adanya sejumlah konsekuensi hukum yang dapat timbul, antara lain:
- Tanggung jawab administratif pemerintah daerah dan dinas kesehatan
- Pengaduan masyarakat serta evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik
- Potensi gugatan atas kelalaian pelayanan dasar apabila menimbulkan kerugian
- Pelanggaran prinsip keadilan dan pemerataan layanan kesehatan, khususnya di daerah.
Oleh karena itu, Safrin mendorong pemerintah daerah untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan menempatkan dokter secara berkelanjutan di Puskesmas Subaim serta melakukan evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Hukum kesehatan tidak boleh berhenti di atas kertas. Negara wajib hadir secara nyata, terutama di wilayah yang paling membutuhkan layanan dasar,” pungkasnya.
Sumber : Samsudin Gafar, S.H
Redaksi : Raf – Trustactual.com









Tinggalkan Balasan