JAKARTA, TrustActual.com — Dugaan penggunaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan retret Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan kini mengarah serius pada indikasi tindak pidana korupsi. Pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, S.H. (Jakarta) menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi merupakan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menjerat para pihak terkait secara pidana.
“Dana Desa adalah dana publik yang pengaturannya bersifat limitatif dan imperatif, tidak membuka ruang tafsir bebas bagi pejabat negara. Jika digunakan tanpa dasar hukum, tanpa urgensi program, dan tanpa manfaat langsung bagi masyarakat desa, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Safrin, pada media ini (15/01)
Safrin menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa telah diatur ketat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
- Pasal 72 ayat (1) huruf d: Dana Desa bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari keuangan negara.
- Pasal 72 ayat (2): Dana Desa hanya boleh digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pasal 100 ayat (1) PP 43/2014 jo. PP 11/2019: Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa, termasuk pembinaan elitis atau seremonial berkedok peningkatan kapasitas, tidak dapat dibenarkan secara hukum,” kata Safrin.
Kepala Desa dan PMD Zaki Abdul Wahab Terikat Tanggung Jawab Hukum
Larangan penyalahgunaan wewenang telah ditegaskan dalam:
- Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa: Kades wajib mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
- Pasal 24 huruf d UU Desa: asas akuntabilitas dan tertib penyelenggaraan pemerintahan desa.
Safrin menegaskan, bila Dana Desa digunakan tidak sesuai prioritas dan tanpa dasar hukum, maka secara yuridis telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Lebih jauh, Dinas PMD Halmahera Selatan tidak bisa cuci tangan. Berdasarkan:
- Pasal 112 ayat (1) UU Desa: Pemda kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
- Pasal 115 huruf b UU Desa: pembinaan dan pengawasan mencakup pengelolaan keuangan desa.
“Jika terdapat pembiaran, persetujuan, atau kebijakan menyimpang, maka tanggung jawab hukum melekat pada Dinas PMD,” tegas Safrin.
Unsur Tipikor Terpenuhi, Kejati Wajib Bertindak
Safrin menilai perkara ini layak diuji dengan:
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3 UU Tipikor penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
“Kerugian negara bukan syarat awal penyelidikan. Itu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Safrin juga menyoroti dugaan Kadis PMD Halsel, Zaki Abdul Wabah, mangkir dari panggilan klarifikasi Kejati Malut. Menurutnya, sikap tersebut bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,jaminan kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.
“Pejabat publik yang mangkir dari panggilan aparat penegak hukum telah mencederai prinsip equality before the law dan berpotensi menghambat penegakan hukum yang adil dan transparan.”
Safrin mendesak Kejati Malut untuk:
1. Memanggil dan memeriksa Kadis PMD Halsel secara patut dan profesional.
2. Menelusuri alur kebijakan, persetujuan, dan sumber pendanaan kegiatan retret.
3. Menjamin penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Jika terbukti, konsekuensinya jelas: pidana korupsi, pengembalian kerugian negara, sanksi administratif berat termasuk pencopotan jabatan, serta runtuhnya kepercayaan publik,” tegas Safrin.
Ia menutup dengan pernyataan keras:
“Dana Desa bukan dana bebas tafsir. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan.”
Sumber : Safrin Samsudin Gafar, S.H.
Redaksi : Raf – Trustactual.com









Tinggalkan Balasan