HALTIM, Trustactual.com – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menyampaikan sikap kritis terhadap aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang diduga berdampak pada kerusakan lahan pertanian dan budidaya rumput laut milik warga di Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, mengatakan bahwa berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat, lahan persawahan di Desa Bumi Restu serta kawasan pesisir Subaim, termasuk area budidaya rumput laut di Desa Fayau, Kecamatan Wasile, mengalami pencemaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dua perusahaan tersebut. Kondisi itu dinilai menimbulkan keresahan di kalangan petani dan nelayan serta mengancam keberlanjutan produksi pangan daerah.
Riswan menjelaskan, kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayau bukan peristiwa tunggal, melainkan terjadi berulang dalam bentuk gagal panen sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025. Fakta tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan lembaga pengawas lingkungan.
Formapas Malut juga menyoroti adanya keluhan warga terkait tekanan psikologis dan kekhawatiran kriminalisasi, menyusul laporan bahwa seorang tokoh agama di Desa Subaim dipanggil aparat penegak hukum setelah menyuarakan tuntutan warga terkait kewajiban perusahaan atas penggunaan lahan dan akses jalan tani. Formapas menilai persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional agar hak warga untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
Atas kondisi tersebut, Formapas Malut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT JAS dan PT ARA. Desakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Formapas menilai hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilaporkan warga.
Berdasarkan data yang diterima Formapas dari masyarakat, sekitar 18 hektare lahan sawah dengan usia tanam 17 hari dilaporkan mengalami kerusakan akibat dugaan pencemaran. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan lokal, tetapi juga mengganggu perekonomian keluarga petani yang bergantung pada hasil panen.
Riswan juga menyinggung status Kecamatan Wasile sebagai salah satu kawasan lumbung pangan yang pernah dicanangkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan adanya penurunan produksi yang perlu segera ditangani secara serius dan berbasis data.
Formapas Malut mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima keterangan dari PT ARA yang menyatakan bahwa sumber kerusakan lingkungan bukan berasal dari aktivitas perusahaan tersebut, melainkan dari perusahaan lain. Menanggapi hal itu, Formapas menilai perlu dilakukan verifikasi independen oleh pemerintah pusat agar penyebab kerusakan dapat dipastikan secara objektif.
Dalam waktu dekat, Formapas Malut menyatakan akan mendatangi Kementerian ESDM dan Satgas PKH untuk menyerahkan dokumen, data lapangan, dan laporan masyarakat sebagai dasar permintaan evaluasi kebijakan.
“Kerusakan lingkungan yang dilaporkan warga merupakan persoalan serius dan menyangkut hajat hidup masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat bertindak berdasarkan kewenangan hukum yang berlaku,” tegas Riswan.
Redaksi : Raf – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan