TERNATE, Trustactual.com – Pemerhati Hukum Maluku Utara, Safrin Samsudin Gafar, SH, menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh Polda Maluku Utara di Kelurahan Ubo-Ubo tidak dapat serta-merta dibenarkan secara hukum hanya dengan mendasarkan pada Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan tahun 2006.
Safrin menyatakan, sertifikat tersebut wajib diuji secara administratif dan yuridis, mengingat sertifikat dimaksud merupakan sertifikat pengganti akibat sertifikat lama dinyatakan hilang, bukan sertifikat baru hasil perolehan hak.
“Dalam hukum agraria nasional, sertifikat bukan sumber hak. Sertifikat hanyalah alat bukti administratif yang kuat, tetapi tidak mutlak dan dapat digugurkan jika terbukti cacat prosedur maupun substansi,” tegas Safrin.
Sertifikat Pengganti Tidak Boleh Diterbitkan Secara Otomatis.
Menurut Safrin, penerbitan Sertifikat Hak Pakai tahun 2006 harus tunduk pada ketentuan Pasal 19 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang secara tegas mengatur bahwa pendaftaran tanah bertujuan menjamin kepastian hukum berdasarkan data fisik dan data yuridis yang benar.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat pengganti hanya sah apabila memiliki Riwayat hak sebelumnya dapat dibuktikan secara lengkap, Tidak terdapat sengketa atau keberatan dari pihak lain dan telah dilakukan penelitian lapangan yang cermat dan terbuka.
“Jika pada saat sertifikat pengganti diterbitkan sudah terdapat penguasaan fisik oleh masyarakat, maka penerbitan sertifikat tanpa klarifikasi terhadap warga berdasarkan data dan putusan pengadilan maka berpotensi cacat hukum,” ujarnya.
Safrin menegaskan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pelanggaran terhadap asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
Penguasaan Fisik Warga Tidak Bisa Dianggap Tindak Pidana
Safrin juga menyoroti langkah Polda Maluku Utara yang melakukan pemeriksaan dan ancaman pidana terhadap warga yang menempati lahan sengketa.
Ia menilai pendekatan tersebut keliru secara hukum, karena sengketa tanah adalah ranah perdata dan administrasi, bukan pidana.
“Tidak boleh ada kriminalisasi warga dalam sengketa hak atas tanah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak satu pun pihak bisa mengklaim kebenaran mutlak,” kata Safrin.
Ia menegaskan bahwa penggunaan pasal pidana dalam sengketa tanah bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, serta melanggar hak konstitusional warga atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Lebih lanjut, Safrin menilai adanya potensi pelanggaran HAM, khususnya hak atas rasa aman dan tempat tinggal sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, ia menyoroti posisi Polda Maluku Utara yang bertindak sebagai pihak yang mengklaim tanah, sekaligus aparat penegak hukum.
“Ini situasi konflik kepentingan yang serius, Aparat negara tidak boleh menjadi hakim atas kepentingannya sendiri,” ujarnya
Tak hanya itu saja, Safrin Samsudin Gafar, SH, menyampaikan beberapa tuntutan hukum yakni :
1. Hentikan seluruh proses pidana terhadap warga Ubo-Ubo.
2. Buka dan uji ulang proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai tahun 2006 secara transparan.
3. Tempuh penyelesaian melalui peradilan perdata atau PTUN, bukan pendekatan represif Oleh Polda Maluku Utara.
4. Libatkan DPR RI, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI untuk mengawasi proses penyelesaian sengketa, Jika Benar Hak Pakai Milik Polda Maluku Utara.
“Negara tidak boleh berdiri di atas sertifikat yang belum diuji keabsahannya. Kepastian hukum hanya lahir dari proses yang adil, bukan dari kekuasaan,” Tegas Safrin mengakhiri.
Sumber : Pemerhati Hukum Malut
Redaksi : Raf Trustactual.com








Tinggalkan Balasan