HALSEL, Trustactual.com – Sejumlah pemuda Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar aksi unjuk rasa damai bertajuk “Aksi Jilid I” di depan Kantor Desa Waringi, pada hari ini. Aksi tersebut dipimpin oleh Rilfan Salamat dan berfokus pada tuntutan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Waringi.
Dalam orasinya, Rilfan menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Menurutnya, aspirasi masyarakat tidak boleh dipandang sebagai gangguan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. Ungkap rifan sebagaimana rilis diterima Redaksi, Minggu (14/02)
Selain itu, massa aksi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Rilfan menyatakan, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan terbukti, maka pemerintah daerah wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam tuntutannya, para pemuda mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan resmi terhadap Kepala Desa Waringi. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan desa, termasuk kemungkinan pemberhentian jabatan apabila ditemukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Rilfan menegaskan bahwa aksi lanjutan akan digelar apabila tuntutan tersebut tidak direspons. “Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah, maka Aksi Jilid II akan kami lanjutkan di Kota Labuha dengan massa yang lebih besar,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Aksi berlangsung dalam suasana tertib dan damai dengan pengawalan aparat setempat. Para peserta menegaskan bahwa gerakan ini tidak bermuatan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan moral demi tegaknya hukum, meningkatnya transparansi pemerintahan desa, serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Source : Kontributor Trustactual.com
Redaksi : Trustactual.com








Tinggalkan Balasan