HALSEL, TrustActual.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan bersama Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas terkait pemberhentian 13 kepala desa (Kades) yang dinilai bermasalah secara prosedural dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli SH, menyatakan pihaknya tidak dapat tinggal diam atas kebijakan tersebut karena menyangkut hak-hak pemerintahan desa dan kepastian hukum.
“Kami tidak bisa diam melihat hak-hak masyarakat desa diinjak-injak seperti ini. DPRD, khususnya Komisi I, harus proaktif mengawal hak-hak 13 Kades yang diberhentikan dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Harmain Senin (23/02)
Menurut GPM, proses pemberhentian tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mereka menilai, apabila benar terdapat pelanggaran prosedur, maka keputusan pemberhentian tersebut harus dievaluasi dan dikaji ulang secara transparan.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, turut meminta Komisi I DPRD Halsel segera memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan klarifikasi terbuka.
“Kami meminta DPRD memanggil 13 Kades yang diberhentikan, termasuk Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Apakah murni persoalan administrasi, atau ada faktor lain di baliknya?” ujarnya.
Ady menambahkan, DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberhentian aparat desa.
Adapun 13 desa yang disebut terdampak pemberhentian tersebut antara lain:
13 Kepala Desa yang dinonaktifkan :
1. Desa Tabamasa Kecamatan Gane Barat.
2. Desa Tawa Kecamatan Gane Barat.
3. Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur.
4. Desa Bori Kecamatan Bacan Timur.
5. Desa Nusa Babullah Kecamatan Bacan Barat Utara.
6. Desa Jojame Kecamatan Bacan Barat Utara.
7. Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan.
8. Desa Pulau Gala Kecamatan Kepulauan Jouronga.
9. Desa Tauwabi Kecamatan Kepulauan Joronga.
10. Desa Bisori Kecamatan Kasiruta Timur,
11. Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan,
12. Desa Kampung Baru Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, dan
13. Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan sebagian desa telah dilakukan pelantikan pejabat pengganti, sementara satu desa lainnya berada di wilayah Obi.
GPM dan BARAH menegaskan akan menempuh langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons serius oleh DPRD
“Kami siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial. Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum di tingkat desa,” tutup Harmain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar dan mekanisme pemberhentian tersebut.
Redaksi TrustActual.com
- Ady Hi Adam
- Bisori
- DPRD Diuji BARAH & GPM Tegas atau Diam? HALSEL
- Halsel
- Harmain Rusli SH
- Jojame
- Kampung Baru
- Kontroversi 13 Kades Halsel
- Lele
- Nusa Babula
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Pulau Gala
- Sayoang
- Sidopo
- Taba Masa
- Tauwabi (Kepulauan Joronga)
- Trustactual.com
- Wayaloar








Tinggalkan Balasan