TRUSTACTUAL.COM — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) berharap surat aduan yang telah dilayangkan kepada Bupati Halmahera Selatan segera ditindaklanjuti sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait kinerja Kepala Desa Karamat dan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I.
Surat resmi tersebut disampaikan kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, pada Senin (09/02) siang di Kantor Bupati Halmahera Selatan. Penyerahan surat dilakukan oleh Ketua Divisi Media BARAH, Rafsanjani M. Utu.
Ketua BARAH, Ady Ngelo, dalam keterangannya menyoroti dugaan tidak aktifnya Kepala Desa Karamat dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. Menurutnya, apabila benar kepala desa meninggalkan wilayah tugas tanpa izin resmi dari camat selaku pimpinan wilayah administratif, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran disiplin aparatur dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepala desa memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta pengelolaan keuangan desa. Jika ada ketidakhadiran tanpa prosedur yang sah, tentu harus ada klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Ady.
Selain itu, BARAH juga menyinggung keterlambatan administrasi dan realisasi Dana Desa (DDS) Tahap I. Organisasi tersebut menerima informasi bahwa pembayaran insentif bagi perangkat desa, BPD, badan syara, guru PAUD/TK, serta guru ngaji disebut mengalami keterlambatan hingga beberapa bulan. Kondisi ini dinilai perlu penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi asumsi liar di masyarakat.
BARAH mempertanyakan realisasi penggunaan DDS Tahap I serta progres kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik di Desa Karamat. Menurut Ady, jika dana telah dicairkan namun belum berdampak pada program prioritas desa, maka perlu audit dan penelusuran administrasi secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, BARAH berencana melayangkan laporan lanjutan ke Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan guna meminta audit terhadap pengelolaan Dana Desa Karamat. Langkah tersebut, kata Ady, merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
“Harapan kami sederhana, agar surat ini segera ditindaklanjuti demi terciptanya tata kelola pemerintahan Desa Karamat yang bersih, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Karamat maupun instansi terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi resmi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan berimbang.








Tinggalkan Balasan