TRUSTACTUAL.COM — Polemik sengketa lahan di Soligi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas. Kuasa hukum Alimusu La Damili, Bambang Joidsangaji, mendesak DPRD Halmahera Selatan agar tidak sekadar menjadi lembaga formal yang hanya merekomendasikan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa, tetapi abai terhadap pengawasan pelaksanaan kerja tim tersebut.

Desakan itu muncul di tengah belum jelasnya progres penyelesaian konflik lahan yang berkaitan dengan pembangunan bandara di wilayah Soligi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan penyelesaian sengketa berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan hukum.

Bambang bahkan menilai, pola kerja tim penyelesaian sengketa mulai menimbulkan kesan berat sebelah dan berpotensi memperuncing konflik apabila tidak diawasi secara serius oleh DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintahan daerah.

“Tim Penyelesaian Dinilai Berat Sebelah,” tegas Bambang dalam keterangannya kepada TrustActual.com, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, DPRD Halsel tidak boleh berhenti hanya pada tahap pembentukan tim, lalu membiarkan proses berjalan tanpa evaluasi terbuka kepada publik.

“DPRD Halsel harus berani memanggil tim penyelesaian sengketa kemudian menanyakan progres kerja sudah sejauh mana, dan hasilnya seperti apa, sebagai fungsi pengawasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sengketa lahan Soligi berkaitan langsung dengan pembangunan bandara yang masuk dalam kategori pembangunan untuk kepentingan umum. Karena itu, seluruh proses pengadaan tanah semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta aturan turunannya terkait penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

“Terkait dengan mekanisme pembebasan lahan untuk kepentingan umum atau bandara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa melepaskan tanggung jawab dalam konflik yang terjadi, sebab pembangunan bandara merupakan proyek kepentingan umum yang secara hukum melibatkan pemerintah daerah dalam proses pengadaan tanah.

“Sebagaimana kegiatan aktifitas di Soligi adalah untuk pembangunan bandara, oleh karena itu menurut UU tersebut harus dibuat tim yang melibatkan pemerintah daerah untuk pengadaan tanah dalam pembangunan tersebut. Oleh karena itu dalam persoalan sengketa yang terjadi di Soligi tersebut tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan,” katanya.

Bambang juga mengingatkan DPRD agar menjalankan fungsi kontrol secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif yang berhenti pada pembentukan tim.

“Jangan merekomendasi bentuk tim setelah itu lepas tangan, DPRD kan memiliki fungsi pengawasan jadi dia harus melakukan pengawasan kepada Tim Penyelesaian Sengketa yang dibentuk,” sambung Bambang. Turupnya

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Soligi serta sikap resmi DPRD Halsel terkait perkembangan penanganan konflik tersebut. Lambannya kejelasan penyelesaian dinilai berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang dibentuk pemerintah daerah.

Selain Kuasa Hukum, Koalisi masyarakat lingkar tambang Obi berkomitmen akan terus melakukan pengawalan sampai masalah ini bisa terselesaikan.

 

Redaksi: Raf Trustactual.com