TRUSTACTUAL.COM — Polemik terkait status pengembalian 13 Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya dinonaktifkan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Kondisi tersebut memicu sorotan dari Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli SH, yang menilai respons pimpinan DPRD Halmahera Selatan masih lambat dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sorotan itu secara khusus diarahkan kepada Ketua DPRD Halmahera Selatan, Hj. Salma Hi Samad, yang dinilai belum memberikan langkah konkret atas permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya diajukan oleh organisasi masyarakat bersama Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH).
Permohonan RDP tersebut tertuang dalam surat bernomor 017/Eks/BARAH/82/04/11/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Halmahera Selatan cq. Ketua Komisi I DPRD Halsel. Dalam surat itu, BARAH dan GPM meminta DPRD memfasilitasi forum klarifikasi terbuka terkait kebijakan penonaktifan 13 kepala desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Harmain, persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa, sehingga DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Persoalan ini perlu dibuka secara transparan melalui forum resmi seperti RDP agar publik mengetahui dasar kebijakan serta proses administratif yang melatarbelakangi penonaktifan para kepala desa,” ujar ketua GPM Halsel, Harmain Rusli
Dalam permohonan tersebut, DPRD diminta menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam forum RDP, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta perwakilan dari 13 kepala desa yang saat ini berstatus nonaktif.
Namun hingga saat ini, RDP yang dimohonkan belum juga terlaksana. Situasi tersebut mendorong GPM Halsel agar DPRD Halmahera Selatan mempertimbangkan langkah yang lebih tegas melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menelaah secara komprehensif polemik tersebut, termasuk status pengembalian para kepala desa.
Sementara itu, sejumlah sumber internal di DPRD Halmahera Selatan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa di internal lembaga legislatif memang telah mulai dibicarakan kemungkinan pembentukan Pansus sebagai langkah lanjutan dalam menangani polemik 13 kepala desa tersebut.
Menurut sumber tersebut, pembentukan Pansus dinilai dapat menjadi instrumen yang lebih efektif bagi DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap aspek kebijakan, proses administratif, serta dampak dari penonaktifan kepala desa terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa.
GPM Halsel menyatakan bahwa apabila polemik ini terus berlarut tanpa kejelasan, maka pembentukan Pansus menjadi langkah yang layak dipertimbangkan agar persoalan tersebut dapat ditelaah secara objektif dan transparan oleh DPRD.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Halmahera Selatan Hj. Salma Hi Samad belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut permohonan RDP maupun sikap lembaga DPRD atas wacana pembentukan Pansus untuk menelaah status pengembalian 13 kepala desa tersebut.
Sumber : GPM Halsel








Tinggalkan Balasan