TRUSTACTUAL.COM — Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H dari BJS Law Firm resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Halmahera Selatan, Rabu (25/3/2026), dengan nomor laporan STPL/169/III/2026/SPKT.
Laporan diajukan atas nama kliennya, Alimusu La Damili, yang mengaku lahannya seluas kurang lebih 6,5 hektare di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, diduga telah digusur tanpa persetujuan sah.
Dalam laporan tersebut, pelapor tidak hanya menyoroti dugaan penyerobotan lahan, tetapi juga menguraikan sejumlah indikasi pelanggaran hukum serius, mulai dari pengrusakan, penghancuran barang, penggelapan, pemalsuan surat, hingga dugaan penipuan yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah.
Peristiwa itu disebut terjadi pada November 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, saat lahan kebun milik pelapor diduga mulai digarap oleh pihak perusahaan.
Menurut keterangan kuasa hukum, upaya klarifikasi telah dilakukan kepada pihak perusahaan. Namun, perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli dari pihak lain bernama Arifin Saroa.
Sarwin menegaskan, kliennya hanya pernah menyerahkan sebagian lahan, sekitar dua hektare lebih, kepada pihak tersebut. Selebihnya, menurut dia, tidak pernah dialihkan secara sah.
“Jika seluruh lahan benar diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi berpotensi masuk ranah pidana serius,” tegas Sarwin sebagaimana keterangan diterima Redaksi (25/03).
Ia menduga terdapat indikasi pengalihan hak yang melampaui batas kesepakatan awal, yang berpotensi merugikan kliennya secara signifikan.
Lebih jauh, Sarwin mendesak aparat penegak hukum untuk tidak melihat perkara ini secara sempit, melainkan menanganinya secara profesional, objektif, dan berbasis pembuktian kuat, baik dari dokumen kepemilikan maupun jejak transaksi.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya dalam menilai unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan.
Di sisi lain, ia membuka kemungkinan adanya irisan antara ranah pidana dan perdata, mengingat perkara ini berkaitan langsung dengan sengketa kepemilikan lahan.
Kuasa hukum juga mendorong pihak perusahaan yang disebut dalam laporan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum penguasaan lahan dan keabsahan transaksi yang dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas tanah masyarakat, terutama di wilayah dengan tekanan investasi yang tinggi seperti Obi Selatan.
Publik kini menanti langkah Polres Halmahera Selatan dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses hukum yang berjalan.








Tinggalkan Balasan