TRUSTACTUAL.COM — Kuasa hukum Alimusu La Damili, Yohanes Masudede, S.H., M.H. dari Firma Hukum Bambang Joisangadji (BJS Law Firm), mendesak Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) untuk serius dan profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan di wilayah Soligi, Pulau Obi.
Yohanes menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi diajukan ke Polres Halsel dan teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/169/III/2026/SPKT.
“Kami selaku kuasa hukum dari Alimusu La Damili meminta kepada Kapolres Halmahera Selatan agar segera memproses para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyerobotan lahan, perusakan dan penghancuran barang, serta dugaan perbuatan curang berupa penipuan dan pemalsuan surat,” tegas Yohanes.
Berdasarkan fakta yang dihimpun, lahan kebun milik korban, termasuk tanaman cengkeh, diduga telah digusur dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik berkepanjangan apabila tidak segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Ia juga menekankan pentingnya langkah tegas dari kepolisian guna mencegah potensi konflik agraria yang lebih luas, khususnya di wilayah Pulau Obi.
“Kami berharap Polres Halsel dapat bertindak profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, agar tidak memicu konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Penulis : Raf
Editor : Redaksi








Tinggalkan Balasan