TRUSTACTUAL.COM – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polda Maluku Utara, menyusul dugaan adanya pembiaran aktivitas pertambangan yang dipersoalkan masyarakat di wilayah Obi, khususnya Desa Anggai dan Manatahan.
Desakan tersebut disampaikan di tengah polemik yang berkembang di berbagai media terkait saling lapor mengenai legalitas perizinan tambang. BARAH menilai kondisi ini membutuhkan sikap terbuka dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Polda dan Pemerintah Provinsi harus transparan. Berapa jumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diterbitkan di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Selatan,” tegas ketua BARAH, Ady Hi Adam (25/03)
Menurut BARAH, hingga kini belum ada kejelasan yang utuh mengenai status hukum sejumlah aktivitas tambang yang masih berjalan. Minimnya informasi dinilai berpotensi memicu konflik sosial di lapangan.
Lebih lanjut, BARAH menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Aksi tersebut bertujuan menagih komitmen Kapolda Maluku Utara yang sebelumnya, saat kunjungan kerja di Halmahera Selatan, menyampaikan akan menertibkan aktivitas tambang ilegal.
Dalam komitmen tersebut, Kapolda disebut memerintahkan agar seluruh aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin resmi dihentikan sementara, sambil menunggu kelengkapan perizinan seperti WPR dan IPR.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas pertambangan di wilayah Obi disebut masih berlangsung hingga saat ini. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum.
“Jika memang aktivitas tersebut telah mengantongi izin, maka Polda dan Pemerintah Provinsi harus menyampaikan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” lanjutnya
Di sisi lain, polemik juga mencuat terkait dugaan cacat prosedural dalam penerbitan IPR di wilayah tertentu, yang semakin memperkuat tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertambangan.
Situasi di Obi saat ini dilaporkan semakin memanas, seiring meningkatnya aktivitas tambang tanpa kejelasan resmi dari pihak berwenang.
BARAH berharap pemerintah pusat dapat turun tangan untuk memastikan penanganan persoalan pertambangan di Maluku Utara berjalan sesuai hukum, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Hak Jawab:
Polda Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis: Redaksi TrustActual.com
Sumber: Pernyataan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH)








Tinggalkan Balasan