TRUSTACTUAL.COM — Pelayanan publik di sektor perpajakan kembali mendapat sorotan. Seorang warga, Maimuna Renwarin, selaku ahli waris sekaligus penerima kuasa, mengeluhkan dugaan pelayanan yang tidak profesional di salah satu unit pelayanan pajak wilayah Jakarta Timur, 31 Maret 2026

Maimuna menjelaskan bahwa pada 31 Maret 2026, dirinya telah mengajukan permohonan resmi untuk pengaktifan kembali Nomor Objek Pajak (NOP). Permohonan tersebut bertujuan membuka blokir data pajak agar dapat dilakukan pelunasan atas tunggakan yang selama ini belum diselesaikan.

Adapun objek pajak yang diajukan meliputi:

  1. NOP atas nama Drs. Erwin Achmad Atmaja dengan luas sekitar ±4.100 m²
  2. NOP atas nama Inen Bin Tokol dengan luas sekitar ±6.125 m²
  3. Kedua objek pajak tersebut berlokasi di wilayah Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Namun dalam proses pengajuan, Maimuna mengaku menghadapi sejumlah kendala administratif yang dinilai tidak semestinya. Ia menyebut pelayanan yang diterima cenderung kurang ramah, tidak kooperatif, serta tidak memberikan kejelasan prosedur secara transparan.

“Saya datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak, namun justru dipersulit. Bahkan aspek legalitas administrasi seperti stempel surat turut dipersoalkan,” ujar Maimuna.

Menurutnya, minimnya kejelasan informasi dan sikap petugas yang tidak komunikatif menimbulkan kesan adanya hambatan administratif yang tidak proporsional dalam proses pelayanan publik.

Atas kejadian tersebut, Maimuna berharap Pemerintah Kota Jakarta Timur dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan di unit pajak terkait. Ia juga meminta perhatian pimpinan daerah agar pelayanan publik dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

“Masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban pajak seharusnya diberikan kemudahan, bukan menghadapi hambatan,” tegasnya.

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait guna mendorong perbaikan sistem pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan, agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Kontak untuk Konfirmasi: Maimuna Renwarin (Ahli Waris/Penerima Kuasa)