TRUSTACTUAL.COM – Aksi damai yang digelar Koalisi Bersama Masyarakat Lingkar Tambang Obi Kawasi–Soligi pada Kamis, 16 April 2026, menjadi penanda meningkatnya kekecewaan warga terhadap belum tuntasnya penyelesaian sengketa lahan di Desa Soligi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Sejak sekitar pukul 08.00 WIT, massa bergerak dari Desa Soligi menuju Kantor CSR Harita di Desa Kawasi dengan membawa tuntutan yang menitikberatkan pada kepastian hukum, transparansi, serta kejelasan langkah dari pemerintah daerah dan DPRD Halmahera Selatan.

Aksi ini disebut sebagai bentuk protes atas persoalan lahan yang hingga kini masih dinilai belum menemukan penyelesaian oleh masyarakat. Koalisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penyampaian aspirasi secara damai yang dilindungi oleh konstitusi.

Dalam seruan aksi yang beredar di publik, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari dorongan penyelesaian sengketa secara terbuka dan akuntabel, hingga permintaan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Selain itu, DPRD dan aparat penegak hukum juga didorong untuk mengambil peran aktif dalam memfasilitasi penyelesaian, mengingat persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (pada yang digelar pada Rabu, 1 April 2026, pukul 02.30 WIT, bertempat di ruang rapat DPRD Halsel.

Polemik lahan di Desa Soligi sendiri telah menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Persoalan ini melibatkan salah satu warga desaa Soligi, Alimusu La Damili, dengan Arifin Saroa, Kepala desa Kawasi, dan pihak PT. Tbp (Harita Group) yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun demikian, seluruh pihak yang terlibat masih memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Sorotan kini menguat ke DPRD dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan. Pasalnya, dalam RDP yang telah digelar sebelumnya dengan melibatkan Tujuh Fraksi DPRD, pemerintah daerah, serta para pihak yang bersengketa, yakni perwakilan Alimusu La Damili melalui kuasa hukumnya Bambang Joisangadji, S.H., dan perwakilan Arifin Saroa yang diwakili kuasa hukum Jamra Hi Zakaria. Turut hadir Kepala Desa Soligi serta Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Halmahera Selatan. disepakati rencana pembentukan tim penyelesaian sengketa lahan di infernal Pemerintah Daerah sebagai langkah konkret penyelesaian.

Namun hingga saat ini, belum terlihat realisasi yang jelas atas komitmen tersebut. Ketiadaan perkembangan ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan dan konsistensi DPRD maupun pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil forum resmi yang telah disepakati bersama.

Gelombang aksi yang kembali terjadi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, tetapi telah berkembang menjadi tekanan sosial yang nyata. Kekecewaan yang disuarakan warga mencerminkan adanya jarak antara harapan masyarakat dan respons kebijakan yang dirasakan di lapangan.

Dengan kondisi tersebut, Hal ini telah menjadi ujian bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen mereka, tidak hanya melalui pernyataan, tetapi melalui langkah nyata yang terukur, transparan, dan berpihak pada penyelesaian.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, eskalasi aksi serupa berpotensi terus berlanjut sebagai bentuk tekanan publik yang lebih luas. Koalisi bahkan telah membuka kemungkinan aksi lanjutan apabila belum ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, dengan tetap menegaskan komitmen pada aksi damai baik di Kantor Pemerintah Daerah Bahkan Kantor Perwakilan Perusahaan.

Pada akhirnya, penyelesaian sengketa lahan Kawasi–Soligi tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Pihak DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perusahaan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Redaksi: Raf Trustactual.com